Corona di Bali
Putus Penyebaran Covid-19, Banjar Gaduh Sesetan Buat Kesepakatan Bersama & Lakukan Pengawasan Ketat
Keputusan bersama dibuat karena di wilayah Banjar Gaduh, Desa Adat Sesetan sudah ada kasus pasien positif Covid-19.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Lingkungan Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar membuat kesepakatan bersama pada Selasa (23/6/2020) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Keputusan bersama dibuat karena di wilayah Banjar Gaduh, Desa Adat Sesetan sudah ada kasus pasien positif Covid-19.
“Untuk kewaspadaan dan upaya pencegahan penularan, sangat diperlukan tim terpadu yang bekerja sinergis, maka dari itu ditetapkan kesepakatan bersama Banjar Gaduh Desa Adat Sesetan tentang tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” kata Lurah Sesetan Ni Ketut Sri Karyawati, Rabu (24/6/2020).
Sri Karyawati menambahkan, rapat kesepakatan bersama tersebut dihadiri Kepala Lingkungan Br Gaduh, Para Kelian Tempekan Br. Gaduh, Tokoh Masyarakat Br. Gaduh, Sesepuh Banjar Gaduh, Pecalang dan Linmas Br. Gaduh serta Sekaa Teruna Eka Laksana Br. Gaduh Sesetan.
• Jadi Pasukan Perdamaian PBB,Prajurit TNI AD Serma Rama Wahyudi Gugur Akibat Serangan Milisi di Kongo
• Ada Retakan Ornamen, PUPR Denpasar Cek Kekuatan Struktur Tanah Pasar Badung dengan Tes Geoteknik
• Berikut 8 Manfaat Seledri untuk Kesehatan, Cegah kerusakan Sel Hingga Melancarkan Pencernaan
Dalam kesepakatan bersama tersebut memutuskan pembentukan Satgas Banjar Gaduh Sesetan dari unsur Prajuru Adat, Kepala Lingkungan, Pecalang, Linmas, PKK, Sekaa Teruna dan Tokoh Masyarakat.
Satgas banjar yang telah dibentuk harus menjalankan tugas-tugasnya yakni melaksanakan tertib administrasi kependudukan, mengawasi kegiatan pembatasan masyarakat dalam bekerja, beribadah dan belajar di rumah.
Mengawasi pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan sosial dan budaya yang dilaksanakan baik didalam maupun diluar rumah hanya melibatkan paling banyak 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Mengawasi pembatasan kegiatan di tempat umum, membatasi kegiatan dalam hal ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, seperti kegiatan kunjung mengunjungi atau kegiatan lainnya, harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti perilaku hidup bersih (sesuai dengan Protokol Kesehatan).
Mengawasi dan memberikan saran kepada masyarakat agar tidak pulang kampung, kecuali jika ada kepentingan mendesak.
Bagi warga yang baru masuk ke wilayah Banjar, Dusun/Lingkungan, wajib memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan surat jalan dari Desa Adat, Desa dan Kelurahan, melaksanakan test kesehatan atau rapid test dan/atau swab mandiri.
Serta melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari serta membawa Dokumen Kependudukan.
Bagi yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan persyatan mereka harus dikembalikan ke tempat asalnya.
Dalam kesempatan bersama tersebut Satgas Solidaritas dan Gotong Royong juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Kegiatan Usaha di Wilayah setempat.