Babak Baru Kasus Jiwasraya, 13 Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Nasib Nasabah?

Kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Itu setelah 13 manajemen investasi (MI) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Editor: Ady Sucipto
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

Sebab, bisa saja, MI diminta untuk dibubarkan dan izin dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Risikonya investor akan menerima likuidasi dalam keadaan merugi, karena aset turun atau tidak bisa di jual. Sehingga tidak cash atau dapat aset yang tidak likuid,” jelas Wawan.

Wawan berharap dengan penetapan 13 MI sebagai tersangka atas kasus Jiwasraya ini hanya memberikan dampak bagi industri reksa dana dalam waktu singkat.

Ia menilai bakal ada pertanyaan di benak para investor terhadap kabar ini.

“Saya rasa bakal ada penurunan dana kelola di 13 MI ini. Saya berharap 13 MI melakukan komunikasi dengan nasabah," katanya.

"Paling bagus lewat public expose atau dengan private nasabah efeknya apa ke nasabah apakah status tersebut akan mengganggu operasional?

Apakah reksadana akan dibekukan atau likuidasi? Paling tidak beri kepastian ke nasabah apakah masih bisa redemption atau subscription,” pungkas Wawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 13 Manajer Investasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved