Ditangkap Jadi Tukang Tempel Sabu di Renon Denpasar, WN Amerika Dikenakan Dakwaan Alternatif

Ditangkap Jadi Tukang Tempel Sabu di Renon Denpasar, WN Amerika Dikenakan Dakwaan Alternatif

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika.

Adalah Christian Alit Stroh (26) yang berstatus tersangka dalam perkara narkotik.

Alit dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar secara teleconference.

Diketahui, tersangka kelahiran Hawaii, Amerika Serikat 25 September 1994 ini ditangkap karena diduga sebagai tukang tempel sabu.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mendapati sabu seberat 3,88 gram brutto.

Terkait pelimpahan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tersangka atas nama Christian Alit Stroh sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan warga negara Amerika Serikat terjerat kasus narkotik jenis sabu," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa Yuli Peladiyanti dan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie.

Mengenai pasal, tersangka disangkakan dalwaan alternatif. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik atau Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa penangkapan tersangka Alit berawal dari adanya informasi yang didapat petugas kepolisian.

Dalam informasi itu disebutkan bahwa tersangka sering membawa dan menggunakan sabu di sekitaran Jalan Tukad Yeh Penet, Renon, Denpasar Selatan.

Berbekal informasi lalu dilakukan penyelidikan dan hari Jumat, 1 Mei 2020, pukul 14.30 Wita petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di depan rumah di Jalan Tukad Yeh Penet.

Kemudian dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 3,88 gram brutto yang dibawa tersangka. Selain itu, ditemukan juga 1 buah alat isap (bong), 2 timbangan digital, 3 bendel plastik klip serta barang bukti terkait lainnya.

Menurut pengakuan tersangka, sabu itu adalah milik Ferry. Tersangka diberikan sabu oleh Ferry untuk ditempelkan sesuai tempat yang diarahkan oleh Ferry. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved