Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Karyawan Pariwisata Wajib Rapid Test Mandiri, PHRI dan PUTRI Bali Minta Ditinjau Kembali

Perusahaan kepariwisataan di Bali diwajibkan melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya sendiri alias mandiri.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Supartika
(Ilustrasi) Pelaksanaan rapid test untuk kru kapal di Sanur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perusahaan kepariwisataan di Bali diwajibkan melakukan tes cepat (rapid test) kepada karyawannya dengan biaya sendiri alias mandiri.

Kewajiban melakukan rapid test tersebut sebagai salah satu syarat bagi perusahaan pariwisata mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan dan diizinkan beroperasi dalam tatanan kehidupan baru atau new normal.

Syarat rapid test secara mandiri ini tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Nomor: 556/2782/IV/Dispar, tentang Sertifikat Tatanan Kehidupan Era baru.

Disebutkan pada poin pertama, pengelola usaha pariwisata melakukan rapid test bagi karyawannya atas biaya mandiri.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, mengungkapkan diambilnya kebijakan rapid test bagi karyawan perusahaan pariwisata untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.

“Artinya maknanya ingin menyelamatkan semuanya,” kata Astawa kepada Tribun Bali, Selasa (30/6).

Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, Senin (29/6) mengatakan, rapid test terhadap karyawan pariwisata tersebut harus dilakukan oleh perusahaannya sendiri.

Namun saat dirinya mengikuti webinar dengan pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Badung akan menangani rapid test terhadap karyawan perusahaan yang ada di kabupaten tersebut.

“Tapi ini masih kita lihat, apakah seperti itu nanti, tapi yang jelas di pihak perusahaan sebagai salah satu syarat bahwa karyawannya itu sudah harus melakukan rapid test untuk mendapatkan sertfikasi,” jelas Wagub Cok Ace yang juga sebagai Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.

Menurut Cok Ace, sertifikasi dilakukan guna memastikan perusahaan yang bersangkutan siap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Apabila perusahaan pariwisata berhasil lolos sertifikasi maka akan diizinkan beroperasi saat penerapan tatanan kehidupan era baru atau new normal.

“Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penerapan Standard Operational Prosedure (SOP) protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi,” katanya.

Sertifikasi ini dilakukan karena penerapan SOP protokol kesehatan sangat penting. Penerapan protokol kesehatan ini juga sebagai upaya Pemprov Bali menjaga kesehatan masyarakat di tengah tatanan kehidupan era baru.

Ketua PHRI Kabupaten Badung saat ditemui dan menjelaskan kesiapan New Normal Pariwisata Badung.
Ketua PHRI Kabupaten Badung saat ditemui dan menjelaskan kesiapan New Normal Pariwisata Badung. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Memberatkan    

Syarat wajib rapid test bagi karyawan secara mandiri ini menimbulkan polemik dan menjadi isu hangat bagi para pelaku pariwisata, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali.

Menurut Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, syarat rapid test mandiri dipastikan bakal memberatkan, baik itu dibiayai sendiri oleh karyawan maupun perusahaan.

Begitu juga kalau dibebankan kepada pemerintah. Apalagi kalau rapid test harus dilakukan setiap 14 hari sekali. 

“Kalau harus rapid test bagi karyawan yang bertugas, tentu akan membebani karyawan itu sendiri. Apalagi biaya rapid test itu kan sekitar Rp 300-400 ribu dan harus dilakukan setiap 14 hari,” ujarnya kepada Tribun Bali, kemarin.

Sementara jika dibebankan ke pengusaha, para pengusaha industri hotel juga berat. Karena hotel ditutup selama tiga bulan.

“Nah kalau dibebankan ke pemerintah, kan pemerintah juga tidak mungkin membiayai semua karyawan karena keterbatasan anggaran,” sebutnya.

Menurutnya, rapid test hanya sifatnya sementara dan belum valid 100 persen menunjukkan seseorang positif Covid-19.

Apalagi dengan adanya orang tanpa gejala (OTG), sehingga tidak bisa ukuran suhu tubuh menjadi penentu seseorang positif Covid-19.

“Kecuali tes PCR, mungkin lebih baik. Kalau misalnya seseorang punya gejala, panasnya 37,5 derajat atau lebih jelas ditolak bekerja, nah ini kan ada OTG,” imbuhnya.

Rai pun meminta syarat rapid test mandiri ini agar ditinjau kembali.

Ia berharap persyaratan ini tidak menjadi ganjalan untuk re-opening pada 9 Juli nanti.

“Setahu saya PCR di Bali sudah ada di beberapa rumah sakit, persoalannya harganya mahal. Sehingga harus dicarikan solusi terbaik, agar re-opening berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Sudah empat bulan pengusaha tidak buka, dan ekonomi tidak jalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

General Manager (GM) Hotel Sovereign Bali yang juga Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, I Made Ramia Adnyana, juga mengaku berat jika perusahaan pariwisata dibebani biaya rapid test.

"IHGMA memiliki staf sekitar 13 ribuan dari semua member," sebutnya, kemarin.

Ia telah mengajukan permohonan agar biaya rapid test ini diberikan kemudahan. Semisal dibiayai oleh pemerintah, sebab pengusaha pariwisata sudah sangat terpuruk.

"Supaya tidak ada kesan sudah jatuh tertimpa tangga," ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali, I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha (Gung Inda), juga berharap biaya rapid test kepada pekerja pariwisata ini ditanggung oleh pemerintah. Terlebih masa berlaku rapid test cukup singkat dan harus diperbaharui dua minggu sekali.

“Kami kan sudah empat bulan tidak diizinkan beroperasi, kami beroperasi kali ini pun sebenarnya dengan amat susah, apalagi kalau dibebankan dengan pembiayaan rapid test yang tidak kecil,” katanya.

Gung Inda menuturkan, perusahaan taman rekreasi yang tergabung di asosisasinya mempunyai karyawan antara ratusan hingga ribuan.

“Bayangkan kalau itu harus diwajibkan rapid test? Jadi kalau rapid test ini diharuskan (biaya mandiri), terus terang pengusaha hampir tidak mungkin bisa menjalankan karena itu terbentur biaya,” jelas Gung Inda.

Bagi Gung Inda, penerapan protokol kesehatan bagi karyawan sudah cukup dilaksanakan dengan pengecekan suhu tubuh.

Pengusaha juga bakal terus memantau karyawannya yang bekerja harus selalu dalam keadaan sehat.

Apabila ada karyawan yang sudah tidak fit, maka pengusaha harus menyadarkan agar karyawan tersebut tidak bekerja untuk sementara.

Meski menolak untuk melakukan rapid test secara mandiri, Gung Inda mengapresiasi Pemprov Bali yang memutuskan membuka Pulau Dewata untuk wisatawan lokal Bali pada 9 Juli mendatang.

Menurutnya, pekerja dan seluruh komponen kepariwisataan sangat merasakan dampak dari ditutupnya pariwisata Bali selama empat bulan terakhir.

Dalam menyambut dibukanya lokal Bali, pihaknya di DPD PUTRI Bali sudah menyiapkan protokol kesehatan. Hanya saja protokol tersebut masih membutuhkan legitimasi dari pihak yang berwenang, baik dari Pemprov Bali atau kabupaten/kota.

Dirinya berkeyakinan seluruh komponen yang bergerak di bidang kepariwisataan sudah tahu apa yang harus diterapkan dalam menyambut tatanan kehidupan era baru.

Hanya saja protokol kesehatan yang sudah disiapkan tersebut harus mendapatkan legitimasi dari pihak yang berwenang.

“Bahwa memang inilah yang kita terapkan di Provinsi Bali. Karena apa, untuk kepentingan kita sendiri, pengamanan kita sendiri.

Yang kedua untuk secara market di luar negeri, nasional, lokal bahwa dengan stempel itu dia merasa berwisata itu aman,” tegasnya.

Masih Dikomunikasikan

Menanggapi keluhan pelaku pariwisata terkait rapid test mandiri tersebut, Kadispar Bali Putu Astawa mengaku bakal melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

“Kalau memang dirasa memberatkan, nanti titiang komunikasikan dengan Gugus Tugas,” kata Astawa.

Saat ditanya apakah memungkinkan biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov Bali sesuai dengan harapan pelaku pariwisata, Astawa mengaku masih belum bisa menjawab.

Sebab kondisi anggaran Pemprov Bali lebih banyak diketahui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Tiang enggak tahu masalah keuangan nika, nanti tiang coba komunikasikan nggih,” pungkas mantan Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu. (sui/ask)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved