Mertua Pemerkosa Menantu di Denpasar Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur NMS (13).

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Awalnya berniat mencuri, pelaku malah terpesona dengan korban yang tertidur pulas dan melakukan percobaan pemerkosaan di kamar kos korban di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur NMS (13).

Polisi menangkap sang pelaku, IMY (55), yang tak lain merupakan mertua sekaligus paman korban. 

Penangkapan IMY itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (30/6).

Namun ia enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut dan akan disampaikan saat rilis bersama awak media dalam waktu dekat ini.

"Sudah ditangkap, kami fix-kan dulu, baru rilis di media," ujar Kompol Anom Danujaya saat dikonfirmasi Tribun Bali, kemarin.

Kisah Pilu Mawar Gadis di Denpasar: Diperkosa Sepupu & Hamil, Setelah Melahirkan Diperkosa Mertua

Potret Kisara, Sebuah Kelompok Remaja di Denpasar yang Peduli Kampanyekan Isu Kespro

Pendidikan Kespro di Denpasar Masih Dianggap Tabu, Begini Sebabnya

NMS, gadis belia asal Denpasar Selatan, menjadi korban persetubuhan oleh sepupu dan mertuanya.

Kasus ini dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (29/6), dan selanjutnya unit Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat menangkap pelaku.

Hanya saja Anom Danujaya belum mau mengungkapkan di mana dan kapan pelaku ditangkap atau diamankan.

"Sabar ya, kami dalami keterangannya (IMY), besok (hari ini, red) saya rilis," tandasnya.

Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, kasus yang menimpa NMS diketahui terjadi di rumah korban pada 29 April 2020 pukul 03.00 Wita.

Sampai saat ini korban pun masih trauma dengan kejadian pahit yang menimpanya.

NMS sebelumnya diperkosa oleh sepupunya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NMS kemudian dinikahi oleh sepupunya itu.

Namun usai mengandung dan melahirkan, NMS justru disetubuhi oleh mertuanya.

NMS dipaksa saat ia tidur sendiri di kamarnya.

Korban yang saat itu sempat melawan tak bisa berbuat banyak karena kuatnya tenaga mertuanya. Ia benar-benar tak berdaya oleh ulah mertuanya yang bejat.

Gadis belia ini pun dihantui ketakutan dan trauma berat mengingat hal yang sama pernah dilakukan oleh sepupunya (anak pelaku), hingga membuat korban hamil dan melahirkan anak laki-laki dengan berat 3,5 kilogram pada Maret 2020.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengungkapkan, pelaku bisa dikenakan hukuman dengan Pasal 81 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

ilustrasi pelecehan
ilustrasi pelecehan (tribunnews.com)

Kronologi Kasus

Nasib malang menimpa seorang gadis belia asal Denpasar Selatan, Mawar (13) (bukan nama sebenarnya).

Tahun lalu, ia diperkosa oleh sepupunya hingga hamil.

Bak jatuh lalu tertimpa tangga, setelah anaknya lahir awal 2020 ini, Mawar malah diperkosa oleh mertuanya sendiri belum lama ini. 

 
Kasus ini terungkap setelah pihak Puskesmas Denpasar Selatan memeriksa Mawar dan merasa ada gejanjalan dari pasien yang ditangani.

Pihak Puskesmas Densel kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

"Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia (mawar), dan benar ternyata dia diperkosa  oleh sepupunya sampai hamil, lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri," ungkap Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih saat ditemui Tribun Bali di kantornya Jumat (26/6/2020)

Marhaeni menceritakan, korban Putu Mawar sudah sempat datang ke kantor P2TP2A Denpasar dengan ditemani oleh orang tuanya.

Saat itu, Marhaeni menanyakan mengenai seluk beluk kasusnya tersebut.

Selama ini, Mawar belum melaporkan kekerasan seksual yang menimpa dirinya lantaran ia merasa pelaku sudah bertanggungjawab dengan cara menikahinya. 

"Jadi dia sudah dinikahi,  disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi.

Kawin anak anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja," ungkap Marhaeni kepada Tribun Bali

Mawar dan sepupunya yang juga selalu suaminya itu sebetulnya tinggal di satu pekarangan rumah dengan Mawar dan keluarganya.

Pemerkosaan itu terjadi ketika di rumah Mawar saat itu sedang sepi, kemudian pintu kamarnya tidak terkunci. Akhirnya, sepupunya masuk dan memperkosa Mawar. 

Setelah menikah ala kadarnya, dan sampai melahirkan, Mawar dipisahkan dengan anaknya.

Apesnya, baru-baru ini, Mawar malah diperkosa oleh mertuanya sendiri. 

"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni. 

P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi Mawar dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Sebab, baik mawar dan keluarganya sebelumnya masih sangat awam mengenai hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan. 

 
"kami arahkan ke kepolisian. mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya.

Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved