Terbukti Lakukan Pembunuhan Terhadap Abdi Arizi, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Pembunuhan Terhadap Abdi Arizi, Dua Pelaku Diganjar 13 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Rizal Fanany/Firizqi Irwan
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti dan menghadirkan dua tersangka adik kakak, Semi Adibu Oktavianus dan Seniks Simbri Oktavianus kasus penebasan di Polres Badung, Senin (4/11/2019). Kasus penebasan terjadi di Mess Gudang Besi, Jalan Muding nomor 24 Gatot Subroto Barat Kerobokan Kaja Kuta Utara beberapa hari lalu. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pembunuhan, Seniks Simri Octavianus alias Seniks (25) dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi (27) diganjar hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/7).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, kedua terdakwa asal Oebatu, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ini dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan nyawa korbannya, Abdi Arizi.

Terhadap putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang menjalani sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan hanya bisa pasrah menerima.

Diterimanya putusan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

"Mewakili kedua terdakwa, kami menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.

Sikap senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Agus Pradnyana. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Meski putusan lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa. Bahwa terdakwa Seniks dan Semi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Seniks Simri Octavianus alias Seniks dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa berdarah itu terjadi di mess gudang besi PT. Supra Bintang Utama, Jalan Muding Mundeh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 1 Nopember 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Berawal ketika terdakwa Semi terlibat adu mulut karena kesalahpahaman dengan Andi Duro (belum diketahui keberadaannya). Saat itu terdakwa Semi menghubungi terdakwa Seniks untuk datang ke gudang besi tersebut.

Tak berselang lama Seniks datang dengan membawa parang yang dibawanya dari rumah dan langsung menuju lantai II. Dimana saat itu, di lantai II, korban Abdi Arizi sedang menengahi pertengkaran antara Semi dan Andi Duro. Ketika Seniks tiba di lantai II, tanpa babibu langsung menebas Abdi Arizi beberapa kali. Dibarengi Semi yang memukul kepala Abdi Arizi dengan potongan besi double stick berulang kali.

Melihat kejadian itu, Andi Duro dengan menggunakan pedang dibantu Sugianto alias Toing (saksi) yang menggunakan besi beton menyerang kedua terdakwa itu. Saat penyerangan itu pedang Andi Duro terlepas, kemudian diambil oleh terdakwa Seniks dan berbalik menyerang Andi Duro dan Sugianto. Mendapat serangan itu Andi Duro dan Sugianto pun kabur meninggalkan mess.

Sementara saat itu, korban Abdi Arizi berjalan turun ke lantai I hendak menyelamatkan diri menuju kamarnya dengan kondisi kepala terluka dan mengeluarkan banyak darah. Namun naas, korban yang sempat mendapat perawatan akhirnya meninggal pada tanggal 10 Nopember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di RSUP Sanglah. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved