Pilkada Denpasar 2020: Jumlah Pemilih Per TPS Maksimal 500 Orang
Jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kota Denpasar dibatasi maksimal 500 orang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kota Denpasar dibatasi maksimal 500 orang.
"Dalam Pilkada 9 Desember 2020 ini jumlah pemilih per TPS maksimal dibatasi 500 orang, biasanya kan bisa 800 orang," kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini, Jumat (3/7/2020)
Dewa Ayu Sekar menjelaskan pembatasan jumlah pemilih ini dilakukan guna antisipasi penyebaran wabah covid-19. Setiap pemilihyang databg ke TPS pun wajib mematuhi protokol kesehatan.
"KPU melakukan pembatasan untuk mengurangi jumlah kerumunan warga," ujarnya.
Ditambahkan dia, pada 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang, KPU mulai melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih. Bahkan penerapan protokol kesehatan sudah dimulai dari tahapan ini.
PPDP yang melakukan pencoklitan data pemilih menerapkan standar protokol kesehatan, usia petugas dibatasi 20-50 tahun hingga wajib negatif rapid test.
Sedangkan jumlah TPS yang tersebar di Kota Denpasar sebanyak 1.202 titik. (*)