Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,Transaksi Belanja Online & Game Juga Kena Pajak Mulai Juli 2020
Pemungutan pajak sendiri dinilai sebagai sumber pemasukan negara yang cukup menjanjikan.
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
• Dokter Reisa: Orang Positif Covid-19 Berisiko Terinfeksi DBD
• Putu Dwita Tetap Melawan, Sebut Partai Harus Dengar Aspirasi Masyarakat di Pilkada Jembrana 2020
• Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Batu Penyu Denpasar Dititip Sementara di RSUD Wangaya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.
"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
2. Pajak belanja online
Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.
Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:
-sistem perangkat lunak dan aplikasi
-game, video, dan musik
-penjualan film
-perangkat lunak khusus
-perangkat lunak telepon genggam
-hak siaran atau layanan tv berlangganan