Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,Transaksi Belanja Online & Game Juga Kena Pajak Mulai Juli 2020

Pemungutan pajak sendiri dinilai sebagai sumber pemasukan negara yang cukup menjanjikan.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/(cnbc.com) via Tribunjogja.com
ilustrasi belanja online 

Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Dokter Reisa: Orang Positif Covid-19 Berisiko Terinfeksi DBD

Putu Dwita Tetap Melawan, Sebut Partai Harus Dengar Aspirasi Masyarakat di Pilkada Jembrana 2020

Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Batu Penyu Denpasar Dititip Sementara di RSUD Wangaya

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.

"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

2. Pajak belanja online

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.

Seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:

-sistem perangkat lunak dan aplikasi

-game, video, dan musik

-penjualan film

-perangkat lunak khusus

-perangkat lunak telepon genggam

-hak siaran atau layanan tv berlangganan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved