2 Pelaku Skimming di ATM Pepito Tibubeneng Canggu Ditangkap Resmob Polda Bali, Satu Pelaku Residivis
Tim resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku skimming yang beraksi di swalayan Pepito Jalan Raya Tibubeneng Canggu, Kuta Utara
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku skimming yang beraksi di swalayan Pepito Jalan Raya Tibubeneng Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dua Pelaku atas nama Dogan Kimis dan Noldy Wullur dibekuk tim resmob pada Jumat (3/7/2020) pukul 23.00 wita
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, tindakan skimming di lokasi itu berawal dari adanya indikasi bahwa di ATM tersebut berisi alat yang mencurigakan pada Jumat dini hari kemarin.
"Waktu itu pukul 05.00 wita, dicurigai ada alat skimming di ATM tersebut, akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan Hidden camera. Pelapor akhirnya melaporkan penemuan itu ke Polda Bali," kata Dodi Rahmawan.
Berdasarkan Laporan Polisi itu, tim Resmob Polda Bali mendatangi TKP dan melakukan pengintaian terhadap pelaku di area ATM tersebut.
Pada Jumat pukul 23.00 Wita, salah satu pelaku mendatangi mesin ATM yang sebelumnya diletakkan hidden kamera itu.
Dengan berjalan kaki, pelaku perlahan mendatangi ATM tersebut dan disusul temannya.
Terlihat pelaku membuka alat dan mengambil alat Deep Skimming yang terpasang dan saat itulah mereka dibekuk dan diamankan ke Polda Bali
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi ke pelaku.
Dari pengakuan Dogan Kimis, ia ternyata seorang residivis yang baru keluar dari penjara bulan April 2020 lalu.
"Jadi pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus skimming juga," kata Kombes Dodi Rahmawan
Pelaku mengaku kembali melakukan kejahatan pencurian data nasabah itu dengan temannya Noldy Wullur yang bertugas mengantar pelaku untuk memasang alat skimming.
Dari pengakuan pelaku, mereka selama ini tinggal di sebuah villa yang beralamat di Jalan Anggrek, Jimbaran, Kuta Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu laptop, satu kamera tersembunyi, satu plat scemmer, empat hp, satu tang, cutter, paspor, dan buku tabungan BCA.
"Pelaku mengaku sudah beraksi empat kali memang alat tersebut," kata Dodi Rahmawan.
Total kerugian yang dari perbuatan mereka sebesar Rp Rp.117.000.000.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP. (*)