Tagihan Listrik Naik padahal Pemakaian Menurun, PLN Beri Jawaban Ini
Ia mempertanyakan bagaimana cara PLN melakukan penghitungan besaran tagihan karena pemakaian listriknya bulan ini lebih rendah
Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya yaitu pada Juli, Agustus, dan September dengan besaran 20 persen setiap bulan.
Melalui skema ini, diharapkan bisa melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan perilaku konsumsi listrik selama PSBB.
"Skema ini menggunakan pola 40 persen pada bulan Juni, kemudian sisanya dibayarkan secara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus dan September," ujar Arysadany, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Namun, Arsyadany mengatakan, untuk memastikan apa p penyebab sebenarnya, perlu dilakukan pengecekan secara lebih detil.
"Kalau KWH turun, lalu tagihan naik, itu sebenarnya perlu dicek dulu di lapangan. Harus tetap dicek dahulu kronologi tracing, karena kami juga harus menjawabnya pakai data," kata dia.
Untuk merespons keluhan pelanggan, PLN membuka posko pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Bisa melalui call center 123 untuk kemudian akan kami lihat dan perhitungkan secara riil dengan mencocokkan ID Pelanggan," ujar Arsyadany.
Perlindungan lonjakan Dalam skema perlindungan lonjakan, PLN menetapkan tiga kategori pelanggan yang bisa mendapatkan skema pembayaran itu.
Tiga kategori pelanggan itu adalah: Pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen tagihannya dibanding bulan sebelumnya.
Pelanggan yang tagihan bulan sebelumnya telah dilakukan rata-rata sehingga lebih kecil dari pemakaian sesungguhnya.
Pelanggan yang tagihan sebelumnya tidak ada koreksi rekening.
Skema pembayaran tersebut dilakukan secara otomatis tanpa adanya prosedur yang harus harus diajukan oleh pelanggan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Listrik Naik padahal Pemakaian Menurun? Kemungkinan Ini Penyebabnya Menurut PLN"