Corona di Indonesia
Update Covid-19: 842 Orang Masih dalam Perawatan di Bali, Indonesia Tambah 1.447 Kasus Positif
sebanyak 842 orang pasien positif Covid-19 masih dalam perawatan yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di beberapa tempat.
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM - Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) Covid-19 di Bali terus bertambah.
Per Sabtu (4/7/2020), sebanyak 842 orang pasien positif Covid-19 masih dalam perawatan yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Artinya, sebesar 46,86 persen dari seluruh pasien positif Covid-19 di Bali masih dirawat sebagai kasus aktif.
Adapun jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali saat ini sudah mencapai 1.797 kasus setelah ada penambahan sebanyak 91 kasus yang terdiri dari 1 orng WNA dan 90 orang WNI.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 1.427 orang," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu (4/7/2020).
Jika dipersentasekan, kasus positif Covid-19 yang penyebarannya melalui transmisi lokal di Bali sebesar 79,19 persen.
Berikutnya jumlah pasien meninggal terkait Covid-19 ada sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 orang WNI dan 2 orang WNA.
Meski demikian, jumlah pasien yang sembuh juga masih terus bertambah.
Secara keseluruhan, jumlah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Bali sebanyak 937 orang setelah ada penambahan sebanyak 24 orang pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.
"Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," imbuh Dewa Made Indra.
Jika dilihat dari peta sebarannya, Kota Denpasar masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak di Bali, yakni 678 kasus.
Kemudian disusul Kabupaten Badung (214 kasus), Klungkung (179 kasus), Bangli (171 kasus), Gianyar (151 kasus), Buleleng (133 kasus), Karangasem (102 kasus), Tabanan (86 kasus), dan Jembrana (42 kasus).
Bertambah 1.447 Kasus
Secara nasional, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan trend menurun.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.447 orang pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.
Sehingga, jumlah total kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 62.142 kasus.
“Jumlah kasus konfirmasi positif baru sebanyak 1.447, sehingga total postif sekarang menjadi 62.142,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Berikutnya, pasien sembuh menjadi 28.219 setelah ada penambahan sebanyak 651 orang.
Sedangkan kasus meninggal menjadi 3.089 dengan penambahan 53 orang.
Yurianto menjelaskan, akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 22.992 pada hari sebelumnya, Jumat (3/7/2020), dan total akumulasi yang telah diuji menjadi 894.428.
Uji pemeriksaan dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 144 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 112 laboratorium dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 277 lab.
“Provinsi Jawa Timur hari ini masih melaporkan cukup tinggi sebanyak 413 kasus baru dengan 100 sembuh. Kemudian DKI Jakarta 223 kasus baru dengan 268 sembuh. Sulawesi Selatan 195 kasus baru dengan 41 sembuh. Jawa Tengah 110 kasus baru dengan 50 sembuh dan Bali 91 kasus baru 24 sembuh,” kata Yuri.
Sementara itu, data provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari Jawa Timur 13.461, DKI Jakarta 12.183, Sulawesi Selatan 5.754, Jawa Tengah 4.403 dan Jawa Barat 3.463.
Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri
Diberitakan sebelumnya, secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik.
Hal ini berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diterbitkannya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Kamis (2/7/2020) di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini, Menkes Terawan berharap dapat diterapkan dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaanya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan Pelabuhan diantaranya :
Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :
a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan
b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :
a. Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
b. Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau
c. Rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:
a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;
b. Validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan
c. Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:
a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan
b. Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC). (*)