Babak Baru Kasus Penusukan Anggota Babinsa, Oknum Letda RW Tergabung Kelompok JB
Sembilan warga sipil yang ditangkap Polisi terkait kasus perusakan Hotel Mercure diduga telah mengenal Letda RW sejak lama.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sembilan warga sipil yang ditangkap Polisi terkait kasus perusakan Hotel Mercure diduga telah mengenal Letda RW sejak lama.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Sebelumnya diketahui, sembilan warga sipil ikut ditangkap karena telibat aksi perusakan Hotel Mercure hingga terjadi insiden penusukan anggota Babinsa Serda Saputra oleh oknum anggota Marinir Letda RW.
Mereka mengaku berasal dari kelompok JB.
Menurut Teuku, Letda RW juga masih bagian dari kelompok JB.
Dia menyampaikan, kelompok itu sejatinya merupakan sebuah kelompok yang dibentuk dari silahturahmi kedaerahan.
"Udah kenal cukup lama, karena sebenarnya JB itu kelompok silaturahmi kedaerahan. RW bagian dari kelompok JB," kata Arsya kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut identitas kelompok JB tersebut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan.
"Kelompok JB, untuk singkatan tidak disampaikan. Karena masih dalam ranah penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jatanras) bersama personel polda sulsel mengamankan 9 orang yang terkait dengan peristiwa pengrusakan dan penusukan terhadap anggota TNI di hotel Mercure, Tambora Jakarta Barat.
Diketahui, 9 tersangka yang diamankan adalah warga sipil yang berinisial AI, S, R, HN, DA, AS, RW, RA dan RA.
Dalam melakukan aksinya itu, mereka mempunyai peran masing-masing.
"Total semua pelaku itu ada 12 orang, namun yang diamankan di Polres Jakarta Barat ada 9 orang, karena 3 pelaku lainnya itu diamankan oleh polisi militer," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audi S Latuheru di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020).
Kepada kepolisian, Audie menyebut pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksinya.
Komplotan tersebut juga menamakan dirinya sebagai kelompok J&T.
"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI yang Tusuk Babinsa Tergabung dalam Kelompok JB,
(Igman Ibrahim)