Peserta Program Kartu Prakerja yang Tak Sesuai Ketentuan Wajib Kembalikan Dana ke Kas Negara

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari,

Editor: Wema Satya Dinata
Website kartu pra kerja - https://www.prakerja.go.id/
ilustrasi Kartu pra kerja 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan Program Kartu Prakerja.

Perubahan itu teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.

Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Jatim Catatkan Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Tertinggi Nasional Tiga Hari Berturut-Turut

Seri Balapan MotoGP 2020 Akan Dimulai Lagi Pekan Depan, Ini Jadwalnya

Ramalan Zodiak 12 Juli 2020: Capricorn Siap-siap Ada Kejutan, Libra di Puncak & Menghadapi Masalah

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.

 Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

"Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.

Penyelenggara pelatihan Kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.

Lembaga pelatihan dalam program Prakerja harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerjasama dengan platform digital, lalu pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Serta, mendapat persetujuan manajemen Pelaksana.

Perpres No. 76/2020 menyebutkan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampaknya.

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja bisa melakukan penyesuaian kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta kebijakan dan tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Program Kartu Prakerja berlangsung melalui pemberian Kartu Prakerja kepada pencari kerja.

Selain pencari kerja, penerima Kartu Prakerja adalah:

Tes Kepribadian: Jumlah Kuda Yang Kamu Lihat Ungkap Kelebihanmu, Tipe Serius atau Detail?

Cerita Haru Putra Sulung Ketua DPRD Samarinda Langsungkan Akad Nikah di Sisi Jenazah Ayahnya

Aplikasi TikTok Dicurigai Jadi Alat Mata-mata, Ini Penjelasan Pihak TikTok

-Pekerja/buruh yang terkena PHK

-Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah juga pelaku usaha mikro dan kecil.

-Pencari kerja dan buruh harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved