Setop Kasus Turis Duduki Palinggih, Gubernur Koster Terbitkan Pergub
Selama ini terdapat pura yang wilayahnya masuk sebagai daerah obyek wisata sehingga ada kejadian turis duduk di padma atau palinggih.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Banyaknya kasus wisatawan mancanegara alias turis yang duduk di atas palinggih pura mendapatkan perhatian Gubernur Bali I Wayan Koster.
Menjawab berbagai keresahan masyarakat tersebut, Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.
Gubernur Koster mengatakan, Pergub ini diterbitkan betul-betul menjaga kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
Selama ini terdapat pura yang wilayahnya masuk sebagai daerah obyek wisata sehingga ada kejadian turis duduk di padma atau palinggih.
Selain itu juga ada pencurian pratima dan segala macam kejadian lainnya.
Kejadian yang sudah berulangkali terjadi ini harus dicegah dan dihentikan.
"Ada penodaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan yang terlalu lama berlangsung dan dibiarkan terus-menerus," kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya, pura sebagai tempat suci harus dijaga kesuciannya dengan sebaik-baiknya.
"Inilah pentingnya peraturan gubernur ini, sebagai bagian dari pada penanganan adat, tradisi, seni, dan budaya di Provinsi Bali," jelasnya.
Koster menuturkan, Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala.
Selain itu juga sebagai upaya memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, perusakan,
pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala.
Perlindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Dijelaskan, ada berbagai pura yang dilindungi yakni Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan, dan sanggah/merajan.
Pengamanan pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan.
Pengamanan pura ini dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat, dan perangkat daerah.
"Pengamanan pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya," kata dia.
Dalam pelestarian pura dilakukan secara proaktif oleh pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait.
"Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan pura setelah mendapat persetujuan dari pengempon pura, desa adat dan perangkat daerah," jelasnya.
Dalam konteks pemeliharaan pura dapat dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnah.
Pemeliharaan pura dilakukan dengan mencegah cuntaka/sebel, menjaga nilai kesucian, menggunakan Tri Mandala pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya; menjaga keanekaragaman arsitektur pura; menjaga lingkungan pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah; dan menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali pakai.
Menurut Koster, cuntaka atau sebel dapat dicegah dengan cara melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau sebel memasuki pura; melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan dan/atau kegiatan pelindungan pura memasuki pura; dan memasang papan pengumuman mengenai larangan.
Koster mengatakan, dalam upaya penyelamatan pura dapat dilakukan dengan dua cara, yakni revitalisasi dan restorasi.
Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali pura yang telah atau hampir hilang.
Revitalisasi dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data pura yang telah atau hampir hilang; mewujudkan kembali pura yang telah atau hampir hilang; dan mendorong kembali penggunaan dan fungsi Pura yang telah atau hampir hilang.
"Sementara restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pura ke keadaan semula. Tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak perlindungan," paparnya.
Perlindungan Pratima
Kemudian adapun pratima yang dilindungi di antaranya berupa lecanangan, arca, dan wahana.
Pengamanan pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, dan pencurian pratima.
Guna mencegah kerusakan pratima dapat dilakukan dengan merawat pratima secara berkelanjutan niskala-sakala dan menempatkan pratima pada tempat yang sesuai.
Guna mencegah pengerusakan dan pencurian dilakukan dengan menjaga keberadaan pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern; dan menempatkan pratima di rumah salah seorang pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.
Kemudian pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian pratima.
Pemeliharaan pratima dilakukan dengan cara merawat pratima sesuai bentuk dan fungsinya; memfungsikan pratima sesuai perwujudan serta situs; dan menjaga nilai kesucian pratima.
Dalam upaya penyelamatan pratima, Koster mrngatakan hal tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni revitalisasi dan restorasi.
"Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali pratima sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna semula. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi
semula," jelas Ketua DPD PDIP Bali ini.
Simbol Keagamaan
Kemudian mengenai simbol keagamaan yang dilindungi yakni berupa aksara suci; gambar; istilah dan ungkapan keagamaan; arca; prelingga; wahana; dan uperengga.
Pengamanan pada simbol keagamaan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan.
Kemudian pengamanan simbol keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan simbol keagamaan secara baik dan benar; menjaga simbol keagamaan untuk mencegah kerusakan, perusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan; dan melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan kepada perangkat daerah dan/atau aparat hukum.
Dalam sisi pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan.
Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan dengan cara memfungsikan simbol keagamaan sebagaimana mestinya; menjaga nilai kesucian simbol keagamaan; dan merawat simbol keagamaan.
Dari segi, penyelamatan simbol keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi.
Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah paling sedikit dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah; mewujudkan kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah; dan mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah.
Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan simbol keagamaan kekondisi dan keadaan semula. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/capture-video-seorang-wna-duduk-di-pelinggih-di-salah-satu-pura-di-pantai-mengening.jpg)