New Normal, Upacara Panca Yadnya Bisa Dilaksanakan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan
Upacara Panca Yadnya tetap bisa dilaksanakan dengan social distancing dan protokol kesehatan lainnya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, Bali telah melaksanakan new normal.
Beberapa pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat publik sudah buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait new normal ini, pelaksanaan upacara Panca Yadnya pun sudah bisa dilaksanakan.
Namun pelaksanaannya tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Selain itu juga sesuai dengan kesepakatan bersama antara PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA).
Dikonfirmasi Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, Selasa (14/7/2020) petang mengatakan upacara Panca Yadnya tetap bisa dilaksanakan dengan social distancing dan protokol kesehatan lainnya dikarenakan kondisinya belum normal sepenuhnya.
"Ngodalin tetap bisa, hanya saja ingat terapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak," katanya.
Untuk penggunaan gambelan masih diperbolehkan dengan menggunaka gambelan baleganjur.
Namun penggunaan baleganjur ini hanya baleganjur duduk dan bukan saat berjalan.
"Baleganjur pategak bisa, kalau yang jalan tidak boleh karena sulit atur jarak. Kalau angklung masih bisa karena sedikit, 10 orang sudah bisa," imbuhnya.
Sementara untuk persembahyangan di pura bisa lebih dari 25 orang asal memperhatikan jarak aman minimal 1 meter.
Jumlah pamedek ini disesuaikan dengan luas areal pura dan jaraknya diatur.
Apabila tidak memungkinkan banyak orang di dalam pura, persembahyangan bisa dilakukan secara bergelombang.
Untuk jero mangku, saat memercikkan tirta harus tetap menggunakan pengetisan agar tangan tak langsung menyentuh tirta.
Begitupun untuk bija harus menggunakan sidu (sejenis sendok) agar tak tersentuh tangan secara langsung.
"Bahkan beberapa pura sudah ada yang melakukan cek suhu tubuh, jika melebihi 37 derajat diminta pulang. Ini bagus," katanya.
Pelaksanaan paruman atau sangkepan juga sudah diperbolehkan agar menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengarakan wadah saat pengabenan diperbolehkan dengan masa 10 orang.
"Bisa buat wadah yang kecil sehingga bisa dibawa oleh 10 orang. Kalau pakai bade dan di jalan datar bisa pakai roda yang ditarik atau didorong," katanya.
Begitupun pelaksanaan upacara yadnya lainnya bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau ada upacara Rsi Gana, pawiwahan bisa, asal saat ngelawar perlu diperhatikan jaraknya dan tetap pakai masker," katanya. (*)