Anak Pendiri Raksasa Bisnis Sinar Mas Group Berebut Warisan, Freddy Widjaya Tuntut Warisan Rp 672 T
Setahun berlalu, nama Eka Tjipta Widjaja kini muncul kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sudah lebih dari setahun Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia.
Pendiri grup Sinar Mas itu meninggal di Jakarta pada 26 Januari 2019 dalam usianya yang ke-98.
Pria kelahiran Fujian, China, pada 1921 itu kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga yang berada di Desa Marga Mulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat Eka meninggal, sejumlah tokoh datang melayat.
Mulai dari Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pemilik perusahaan CT Corp Chairul Tanjung, pasangan capres dan cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hingga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Setahun berlalu, nama Eka Tjipta Widjaja kini muncul kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Eka menjadi pembicaraan setelah harta warisannya senilai lebih Rp 600 triliun menjadi sengketa anak-anaknya.
Adalah Freddy Widjaja yang mengajukan gugatan atas harta warisan pendiri grup Sinar Mas itu.

Salah satu anak almarhum Eka Tjipta Widjaja itu menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Dalam gugatan yang diajukannya ke PN Jakpus itu, Freddy menggugat kelima saudara tirinya itu agar membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata.
Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Harta warisan yang digugat itu berasal dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, hingga PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Secara total, jumlah harta warisan yang digugat mencapai Rp 672,61 triliun yang merupakan aset dari sejumlah perusahaan di bawah bendera Sinar Mas Group.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan Freddy pada 16 Juni 2020. Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.
Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Karena itu ia meminta kepada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.
"Menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/7).