Bernilai Rp 672 Triliun, Ini 12 Perusahaan Sinar Mas Group yang Jadi Sengketa Warisan Antar Anak

Mencuatnya gugatan salah seorang anak mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menjadi ujian khusus bagi raksasa bisnis Sinar Mas Group.

Editor: Ady Sucipto
Kontan
Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia. Jenazah almarhum disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mencuatnya gugatan salah seorang anak mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menjadi ujian khusus bagi raksasa bisnis Sinar Mas Group

Sinar Mas Group diketahui memiliki aset triliunan diberbagai unit usaha yang dirintis oleh Eka Tjipta Widjaja

Lalu gugatan hak waris apa saja yang dilayangkan oleh Freddy Widajaya terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? 

Melansir dari Kompas.com, Gugatan terdaftar 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst terhadap Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Ada 12 perusahaan yang disengketakan oleh Freddy dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Dalam petitum, Freddy menyatakan dirinya dan kelima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta.

Oleh sebab itu, ia meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga.

Serta, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Menanggapi gugatan tersebut, Managing Director Sinar Mas Grup Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja merupakan anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan dengan Lidia Herawaty Rusli.

Menurutnya, Freddy mendapat bagian dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Soeherman mengatakan, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Grup tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta.

Sebab, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tutupnya.

Adapun 12 perusahaan yang menjadi sengketa warisan, yakni:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun.

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun.

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 senilai 7,75 miliar dollar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dollar AS, atau setara Rp 131,26 triliun

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dollar AS, atau setara Rp 44,47 triliun.

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset di 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, atau sekitar Rp 29,96 triliun.

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dollar Hong Kong, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.

11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset di 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, atau setara Rp 11,70 triliun.

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan", 

(Yohana Artha Uly)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved