Gara-gara Takut Rapid Test yang Digelar KPU, 24 Orang PPDP Mundur Dari Jabatannya

Mereka mundur lantaran takut mengikuti rapid test Covid-19 yang diselenggarakan KPU.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi rapid test - Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, SIANTAR --  24 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Siantar, Sumatera Utara mengundurkan diri karena takut di rapid test. 

Mereka mundur lantaran takut mengikuti rapid test Covid-19 yang diselenggarakan KPU.

MKomisioner KPU Siantar Divisi Sosialisasi dan SDM Nurbayah Siregar, mengatakan rapid test ini wajib dilaksanakan semua petugas KPU di masa pandemi Covid-19.

"Tanggal 9 sampai 12 Juli 2020 kami mulai melaksanakan rapid test.

Selama itu, ada 24 orang yang mengundurkan diri dengan alasan takut," kata Nurbayah, Selasa (14/7/2020).

Ia mengatakan, karena jumlah PPDP yang mundur terbilang cukup banyak, mereka kemudian mengambil langkah mencari pengganti PPDP dari usulan Petugas Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.

"Selanjutnya, kami minta nama dari PPS untuk mencari pengganti PPDP dengan syarat mau dirapid dulu.

PPS mengajukan nama, kita periksa berkas. Baru kita tetapkan," ujarnya.

Pada Pilkada serentak Desember 2020 mendatang, KPU Siantar membimbing 545 orang PPDP dengan honor per bulan, masing-masing menerima Rp 800 ribu.

Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani mengatakan, berkaitan dengan rapid test ini, mereka berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Siantar.

"Pelaksanaan rapid test ini kami lakukan di Rumkit TNI dengan izin Dinas Kesehatan Kota Siantar.

Selama pelaksanaan rapid test, kami pun turut melapor pada Tim Gugus Tugas," pungkas Daniel.(Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ada-ada Saja! Karena Takut Jalani Rapid Test, 24 Petugas KPU Mundur Dari Jabatannya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved