Inilah Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra dan Kekayaannya

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Kambali
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Polri Bantah Djoko Tjandra Konsultan Bareskrim, Begini Kronologi Munculnya Surat Hasil Tes Covid-19

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan salah satu dari 13 anggota yang mendapat kenaikan pangkat dari brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal pada Februari lalu.

Sebelum menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Jenderal lulusan Akpol 1988 ini pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Belum Lepas status WNI, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Warga Negara Mana, Kita Juga Enggak Tahu

3. Brigjen Pol Nugroho Slamet Wiwoho

Selain kedua nama di atas, ada pula nama Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diketahui juga turut dicopot dari jabatannya dan dimutasi.

Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Melansir Kompas.com (17/7/2020), hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa Nugroho diduga melanggar kode etik.

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Masih WNI Selama Kabur ke Papua Nugini

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.

Atas jabatan itu, mengutip Kompas.com ( 7/9/2018), ia memperoleh kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.

Sebelumnya, Nugroho juga diketahui pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim dan Karo SDM Polda Sumut. Baca juga: Sejumlah Jenderal Dimutasi, Polri: Hal yang Alami

Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved