Inilah Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra dan Kekayaannya

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Kambali
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Baca juga: Benarkah Ibu Kota Baru Memindah Masalah Jakarta ke Kalimantan?

Kode etik profesi 

Terpidana kasus Bank Bali itu juga disebut akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/17/084300965/terseret-kasus-djoko-tjandra-ini-kekayaan-brigjen-prasetijo-utomo?page=all#page2 dan Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra, https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/163100665/profil-tiga-jenderal-yang-dicopot-dari-jabatannya-karena-kasus-djoko?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved