Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung Mulai 23 Juli 2020, Pakaian Adat Tanpa Pakai Helm Kena Tilang
Selama pelaksanaan operasi Patuh Agung ini, polisi bakal menyasar atau mengadakan razia di sejumlah titik di tiap kabupaten/kota.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengendara yang berpakaian adat tanpa memakai helm dipastikan bakal ditilang operasi Patuh Agung 2020.
Ditlantas Polda Bali bakal menggelar operasi Patuh Agung mulai 23 Juli 2020.
Kegiatan yang akan digelar selama 14 hari secara berturut-turut di seluruh Bali dengan melibatkan Polres jajaran.
"Operasi Patuh Agung ini merupakan operasi cipta kondisi juga. sesuai dengan tentabtibnya dari Mabes Polri untuk itu. Memang ini program operasi tahunan yang tetap berjalan ini," kata Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Bali, AKBP Ida Bagus Jimbaryawan, Jumat (17/7/2020).
Selama pelaksanaan operasi Patuh Agung ini, polisi bakal menyasar atau mengadakan razia di sejumlah titik di tiap kabupaten/kota.
Pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak membawa surat-surat bakal ditilang. Pun begitu dengan pengendara di bawah umur juga bakal ditilang oleh aparat kepolisian.
"Kalau masker tidak. Masker bukan diatur oleh undang-undang lalu lintas karena masker kan untuk pencegahan covid 19," kata Jimbaryawan.
Selain itu, pengendara yang berpakaian adat juga bakal ditilang jika tidak menggunakan helm.
Jimbaryawan mengharapkan kepada pengendara agar selalu menaati aturan lalu lintas dan aturan berkendara untuk sama-sama menciptakan situasi berkendara yang tertib dan aman
"Yang pakai udeng, sudah dari dulu itu begitu. Jadi ketentuan pakai helm kalau mau perjalanan jauh menggunakan sepeda motor pakaian adat kan sebaiknya pakai helm lebih bagus, udengnya taruh dulu di bagasi.
Nanti kalau sudah sampai di tempat sembahyang dipakai lagi. Jadi kepala terhindar dari deburan angin kencang dan debu," ujar Jimbaryawan. (win)