Djoko Tjandra Dianggap Menghina Pengadilan Setelah Ajukan Permintaan ini, Cederai Rasa Keadilan?

Djoko Tjandra Dianggap Menghina Pengadilan Setelah Ajukan Permintaan ini, Cederai Rasa Keadilan?

Istimewa
Surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang menunjukkan buronan Djoko Tjandra adalah konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Dalam kesempatan ini, Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit seperti yang diklaim kuasa hukumnya.

Dugaan ini menguat lantaran dalam tiga kali persidangan yang telah digelar, kuasa hukum hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa ada keterangan secara pasti penyakit yang diderita Djoko Tjandra.

"Di sisi lain diduga sakitnya Joker hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," katanya.

Untuk itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit.

Boyamin juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali. Untuk itu stop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tegas Boyamin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan Karena Minta Sidang PK Digelar Virtual

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved