Kabareskrim: Walau Teman Satu Angkatan, Kami Tak Pernah Ragu Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo

Editor: Wema Satya Dinata
DOK
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-BALI.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi terhadap jajaran Polri yang terlibat membantu buronan Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo menekankan, siapapun dia, apapun latar belakangnya, serta dari angkatan manapun, pengusutan kasus tersebut tetap akan berjalan.

Menurutnya, menjaga kepercayaan, muruah, dan institusi Polri jauh lebih penting dari apapun.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Ahli Virologi IPB Sebut Ada Satu Hal yang Misterius dari Virus Corona, Apa Itu?

Uni Emirat Arab Mencatat Sejarah dengan Pertama Kali Meluncurkan Misi ke Mars

Benarkah Google Maps Hapus Palestina dari Peta? Begini Tuduhan dan Penjelasannya

Dia mengatakan, kebijakan konkret dan bentuk ketegasan serta komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan dirinya, dibuktikan dengan dicopotnya tiga jenderal dari jabatan sebelumnya.

Mereka diduga terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

Listyo menyebut, tim khusus yang dibentuknya juga akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat perkara tersebut.

Sebab, kata dia, tak ada ruang bagi siapapun yang terlibat terkait hal tersebut.

"Siapapun yang terlibat akan kita proses, itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," jelasnya.

Di sisi lain, Listyo menyatakan akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka agar masyarakat bisa mengetahui yang sebenarnya.

Sebaliknya, ia mengimbau kepada seluruh pihak manapun untuk tidak ikut memperkeruh suasana dan situasi.

Polri, kata Listyo, akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini."

"Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucapnya.

Desa Sumerta Kaja 3 Bulan Pertahankan Zona Hijau Covid-19

Ilmuwan Temukan 6 Jenis Covid-19 Berdasarkan Gejalanya

Promo Super Monday Alfamart, Tukar Poin Dapat Gratis Biskuit hingga Susu Formula

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil sikap tegas menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polri membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Selama kurun waktu satu minggu, tiga perwira tinggi Polri dicopot karena diduga melanggar kode etik.

Pertama, Idham mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya.

Selain itu, dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara dimutasi karena disinyalir terlibat sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan, setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra melintas dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020.

Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Saat pemeriksaan, Prasetijo diketahui sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra tanpa melalui perantara.

Lalu, dia membantu Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid-19 sehingga bisa bepergian.

Dia membantu mendampingi dan memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo, Kapolri mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara, karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, tertanggal 17 Juli 2020.

Nugroho dalam jabatannya sempat bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020, untuk memberikan informasi terkait terhapusnya data red notice Joko Tjandra di Interpol.

Nugroho menerbitkan surat dan tidak melalui proses pelaporan terhadap pimpinannya.

Hal itu merembet juga pada Napoleon yang merupakan pimpinan dari Nugroho di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Di surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas semua kejahatan anggota kepolisian yang ada dalam pusaran Djoko Tjandra ini secara pidana.

Listyo membentuk tim khusus beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Siber.(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved