Resmi, Ini Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi
Dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga negara di bawahnya.
Ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.
18 lembaga negara resmi dibuarkan oleh Presiden melalui Perpres tersebut.
Dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Alasan Pembubaran
Penghapusan lembaga negara dilakukan Presiden Jokowi untuk mengurani beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Presiden Jokowi berharap dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.
Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat.
Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi