Upaya BSN Dukung Program Pemerintah Dalam Pencegahan Korupsi
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dan data lengkap Lembaga Sertifikasi SMAP dapat dilihat dalam website www.kan.or.id atau pada tautan https://s.id/LSSMAP.
Banyaknya Lembaga Sertifikasi tentu dapat mendukung jumlah penerap SMAP.
Hingga Juli 2020, tercatat ada 130 organisasi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016, baik public sector maupun private sector.
• Kronologi Pasukan Penjaga Perdamaian Indonesia di Kongo Berhasil Bebaskan Sandera WN Amerika
• Djoko Tjandra Dianggap Menghina Pengadilan Setelah Ajukan Permintaan ini, Cederai Rasa Keadilan?
"Implementasi sistem manajemen anti penyuapan merupakan contoh aksi yang luar biasa dalam memerangi korupsi," ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden yang juga termasuk dalam Tim Teknis Stranas PK, Bimo Wijayanto saat Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas PK pada Rabu (15/07/2020) lalu.
Stranas PK memiliki 11 aksi dan 27 sub aksi pencegahan korupsi dengan berfokus pada 3 sektor strategis yang dinilai paling banyak indikasi korupsinya, yakni perijinan & tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Stranas PK memiliki kriteria dan indikator keberhasilan yang terus dipantau performansinya.
"Pelaksanaan Aksi PK sampai dengan Triwulan V Tahun 2020 patut kita apresiasi positif sebagai kontribusi bersama antara Tim Nasional PK, 53 Kementerian / Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah," ujar Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK, Herda Helmijaya dalam kesempatan yang sama.
Herda pun menegaskan bahwa Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi bersama Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, KPK, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat sipil.
"Stranas Pencegahan Korupsi harus memberi dampak nyata dan konstruktif bagi masyarakat," tambah Herda. (*)