Corona di Indonesia
Achmad Yurianto Atau Pak Yuri Resmi Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Ini Sosok Penggantinya
Kabar Pak Yuri tak lagi menjabat sebagai Jubir penanganan Covid-19 pun menjadi pemberitaan hangat beberapa media.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah menangani kasus Covid-19 di Tanah Air, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto atau yang akrab disapa Pak Yuri resmi meninggalkan posisinya sebagai jubir.
Pak Yuri kini kembali fokus di Kementerian Kesehatan sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).
Kabar Pak Yuri tak lagi menjabat sebagai Jubir penanganan Covid-19 pun menjadi pemberitaan hangat beberapa media.
Dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Selasa (21/7/2020), pengumuman Pak Yuri tak lagi menjadi juru bicara disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato.
"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," ujar Yuri.
Pengumuman yang dimaksud yakni posisi Yuri sebagai juru bicara pemerintah digantikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Pergantian tersebut berlaku mulai hari ini.
Dengan demikian, kata Yuri, dalam penyampaian konferensi pers mengenai perkembangan penanganan Covid-19 pada Selasa sore akan dilakukan oleh Wiku Adisasmito.
Saat disinggung soal tugas baru setelah selesai menjadi juru bicara pemerintah, Yuri hanya menegaskan akan berkonsentrasi sebagai Dirjen P2P Kemenkes.
"Saya fokus di P2P," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona pada 3 Maret 2020.
Tugas Yuri adalah menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan virus corona.
Ia aktif memberikan pernyataan ke awak media, bahkan sejak virus corona belum terdeteksi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.
Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.
"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (20/07/2020) kemarin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto resmi meninggalkan posisi Juru Bicara (jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," ujar Yuri.
Pengumuman yang dimaksud yakni posisi Yuri sebagai juru bicara pemerintah digantikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Pergantian tersebut berlaku mulai hari ini.
Dengan demikian, kata Yuri, dalam penyampaian konferensi pers mengenai perkembangan penanganan Covid-19 pada Selasa sore akan dilakukan oleh Wiku Adisasmito.
Saat disinggung soal tugas baru setelah selesai menjadi juru bicara pemerintah, Yuri hanya menegaskan akan berkonsentrasi sebagai Dirjen P2P Kemenkes.
"Saya fokus di P2P," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona pada 3 Maret 2020.
Tugas Yuri adalah menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan virus corona. Ia aktif memberikan pernyataan ke awak media, bahkan sejak virus corona belum terdeteksi di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Achmad Yurianto Resmi Tinggalkan Posisi Jubir Pemerintah untuk Covid-19",
(Dian Erika Nugraheny)