Gaji ke-13 ASN Cair Agustus Nanti, Berikut Ini Daftar PNS, TNI & Polri yang Tak Menerima Gaji ke-13

Terkini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan cari pada bulan Agustus 2020.

Editor: Ady Sucipto
istimewa
Ilustrasi gaji 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan segera menerima gaji ke-13. 

Terkini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa gaji ke-13 PNS akan cari pada bulan Agustus 2020. 

Pencairan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II sama persis ketika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 lalu. 

Dilansir via Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah
memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara,
pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari
APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp
6,73 triliun.

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga
sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini.

Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan.

Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Berikut rinciannya:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved