Maki Beberkan Kaburnya Djoko Tjandra, Termasuk Dugaan Brigjen Pol Prasetijo Mengawal dalam Pesawat
Salah satu pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra adalah Brigjen (Pol) Prastijo Utama.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Licin dan dikenal lihai, barang kali dua kata tersebut memang layak disematkan oleh buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sepak terjang sosok Djoko Tjandra keluar masuk ke Indonesia meski berstatus buron jadi pergunjingan hangat publik di Tanah Air.
Salah satu pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra adalah Brigjen Pol Prastijo Utama.
Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
Padahal, surat jalan tersebut digunakan untuk keperluan dinas anggota kepolisian.
Selain itu, Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Baru-baru ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan informasi tersebut.
"Kami dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
"Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra," tuturnya.
Awi menyebutkan bahwa hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh Polri, termasuk berapa kali Prasetijo telah membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan terhadap Prasetijo tertunda. Hal itu dikarenakan Prasetijo masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari catatan Kompas.com, Prasetijo dirawat sejak Kamis (16/7/2020), karena mengalami tekanan darah tinggi.
"Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit," tutur Awi.

Pelanggaran Etik