Maki Beberkan Kaburnya Djoko Tjandra, Termasuk Dugaan Brigjen Pol Prasetijo Mengawal dalam Pesawat
Salah satu pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra adalah Brigjen (Pol) Prastijo Utama.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Licin dan dikenal lihai, barang kali dua kata tersebut memang layak disematkan oleh buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sepak terjang sosok Djoko Tjandra keluar masuk ke Indonesia meski berstatus buron jadi pergunjingan hangat publik di Tanah Air.
Salah satu pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra adalah Brigjen Pol Prastijo Utama.
Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
Padahal, surat jalan tersebut digunakan untuk keperluan dinas anggota kepolisian.
Selain itu, Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Baru-baru ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan informasi tersebut.
"Kami dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
"Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra," tuturnya.
Awi menyebutkan bahwa hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh Polri, termasuk berapa kali Prasetijo telah membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan terhadap Prasetijo tertunda. Hal itu dikarenakan Prasetijo masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari catatan Kompas.com, Prasetijo dirawat sejak Kamis (16/7/2020), karena mengalami tekanan darah tinggi.
"Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit," tutur Awi.

Pelanggaran Etik
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut Polr melanggar disiplin.
"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap Awi.
Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan. Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini.
Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucap Awi.
Dugaan Tindak Pidana Selain pelanggaran kode etik dan disiplin, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.
Kabareskrim memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra kabur.
Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan.
"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin.
Sebagai informasi, Prasetijo merupakan teman satu angkatan dengan Listyo.
Keduanya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Lebih lanjut, ia juga berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus.
Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar dua pasal KUHP.
"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Baru Keterlibatan Brigjen Prasetijo, Temani Djoko Tjandra di Pesawat hingga Janji Kabareskrim",
(Devina Halim)