Idul Adha 2020
Panduan Sholat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Qurban di Bali, MUI: Utamakan Protokol Kesehatan
Panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan 4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga mengeluarkan panduan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H selama pandemi Covid-19.
Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
1. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
2. Dalam hal ketentuan pada poin 2 (dua) tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
3. Untuk mengurangi kerumunan, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah/Gugus Tugas Daerah:
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: