Idul Adha 2020

Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha Pada 31 Juli 2020, Menag: Patuhi Edaran Shalat Idul Adha & Kurban

Pemerintah melalui Sidang Isbat resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Ilustrasi ucapan Idul Adha 

7) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. 

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga mengeluarkan panduan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H selama pandemi Covid-19.

Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

1. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

2. Dalam hal ketentuan pada poin 2 (dua) tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

3. Untuk mengurangi kerumunan, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

4. Penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah/Gugus Tugas Daerah:

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (yang berhak menerima).

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved