Ini 4 Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mulai soal Mutasi ASN hingga Mengubah 30 Perbup

Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada

Editor: Kambali
ANTARA/ Zumrotun Solichah
Juru bicara Fraksi PDIP Hadi Supaat membacakan pandangan fraksinya terkait usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati mengubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved