96 Jurnalis Dan Pekerja Media Elektroik Positif Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19
Dalam hal ini perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Di tengah pandemi Covid-19, keselamatan para jurnalis yang bertugas di garis depan demi memenuhi hak publik untuk mengetahui, harus menjadi perhatian semua pihak.
Dalam hal ini perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam ketarangan persnya, Jumat (24/7/2020) menyebutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan IJTI, saat ini sudah terdapat sedikitnya 96 jurnalis dan pekerja media eletronik yang dinyatakan positif Covid-19.
Jumlah itu ada kemungkinan bertambah.
Terkait situasi ini dan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengambil sejumlah langkah sebagai berikut :
1. Membentuk Satgas Covid-19 khusus para jurnalis (SATGAS COVID-19 IJTI).
2. Satgas Covid-19 IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus Covid-19.
3. Jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya.
4. Pengaduan bisa dilakukan melalui link berikut ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah 96 Jusnalis Positif Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19