Bupati Jember Dimakzulkan DPRD Karena Sudah Tak Diinginkan, Faida : Tidak Semudah Itu

Sementara itu dalam surat tertulisnya, Faida mengaku tak mengetahui pasti alasan DPRD Jember mengajukan HMP.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Bupati Jember, Faida. Foto diambil pada 2017 

Bahkan kala itu, Bupati Faida memerintahkan semua OPD tak menghadiri undangan Panitia Angket.

Konflik semakin meluas saat panitia hak angket DPRD Jember menemukan dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan saja serta carut marutnya birokrasi.

Saat itu, Pemprov Jawa Timur dan Mendagri sempat berupaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember.

Namun rekomndasi yang diberikan tak dijalankan sesuai harapan. Konflik pun terus bergulir hingga DPRD sepakat memakzulkan Bupati Faida pada Rabu (22/7/2020).

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak banyak bicara ketika ditanya tentang pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD Jember Khofifah menyebut, pemakzulan itu akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," kata Khofifah usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Khofifah menunggu putusan final yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD tentang pemakzulan itu harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.

"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," kata Jempin ketika dikonfirmasi Kamis.

Setelah kajian hukum Mahkamah Agung keluar, DPRD Jember mengajukan pemakzulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

"Jadi Gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.

Setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari.

Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.

"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved