Operasi Patuh Lemuyang 2020, Satlantas Polresta Denpasar Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Satlantas Polresta Denpasar menindak tegas pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah dan tidak melengkapi surat diri saat berkendara
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam rangka Operasi Patuh Lempuyang 2020, jajaran Satlantas Polresta Denpasar memberikan tindakan tegas terhadap pengguna jalan raya di wilayah Denpasar, Bali.
Seperti terlihat di Persimpangan Teuku Umar-Imam Bonjol atau Simpang Buatan, Pemecutan, Denpasar, Bali, Jumat (24/7/2020) siang.
Salah satu anggota Satlantas Polresta Denpasar menindak tegas pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah dan tidak melengkapi surat diri saat berkendara.
Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo mengatakan, Operasi Patuh Lempuyang 2020 memang menyasar para pengendara atau pengguna jalan raya yang tidak patuh aturan berkendara.
"Sesuai intruksi pimpinan, agar pelanggar lalin yang mengakibatkan laka lantas dilakukan penilangan. Itu diberlakukan di wilayah hukum Satlantas Polresta Denpasar," ujarnya.
Dalam hal ini, ia menerangkan, laka lantas yang terjadi di wilayah Denpasar dan sekitarnya belakangan ini mulai meningkat.
Tak hanya terjadi pada masyarakat lokal, tapi juga terjadi pada wisawatan asing yang ada di Bali.
"Kebanyakan kecelakaan terjadi karena pengguna jalan raya tidak memakai helm maupun melanggar arus lalu lintas," tambahnya.
Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo berharap Operasi Patuh Lempuyang 2020 ini, dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dan wisatawan asing terhadap aturan berlalu lintas.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/anggota-satlantas-polresta-denpasar-menindak-tegas-pengguna-jalan-raya.jpg)