Pria yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga Menang di Pengadilan, Begini Respon Si Pemilik Pagar

Akibatnya Wisnu Widodo terpaksa harus melompati pagar tersebut selama tiga tahun ketika hendak keluar dari rumahnya.

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com/Mita
Rumah Wisnu Widodo di Kabupaten Ponorogo yang dipagar oleh tetangganya dengan tembok bata setinggi 1 meter karena sering menginjak tahi ayam.Meski pengadilan Negeri Ponorogo memenangkan pihak Wisnu, namun Mistun masih engan membongkar tembok. 

TRIBUN-BALI.COM - Hanya karena dipicu persoalan menginjak kotoran ayam, akses depan rumah Wisnu Widodo dibangun tembok setinggi 1 meter oleh tetangganya yang bersilang sengketa. 

Peristiwa tersebut tejadi di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Akibatnya Wisnu Widodo terpaksa harus melompati pagar tersebut selama tiga tahun ketika hendak keluar dari rumahnya. 

Tembok itu dibangun tetangganya berinisial M karena M kesal sering menginjak kotoran ayam saat melewati jalanan di depan rumah Wisnu.

“M sama suaminya lewat kadang kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Kepala Desa Gandukepuh Suroso saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Pemerintah desa telah beberapa kali memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah itu. Sebab, pagar tembok itu dibangun di atas lahan milik desa.

Lahan itu tak bisa diklaim sebagai hak milik.

Pihak desa juga menyarankan M agar memberikan jalan di depan rumah Wisnu, tetapi saran itu ditolak karena M bersikukuh lahan itu miliknya.

Masalah itu kemudian dibawa ke meja hijau.

Pengadilan memenangkan Wisnu karena dirugikan atas pembangunan pagar tembok.

Suroso telah memberikan surat dari pengadilan kepada M, tetapi tetap saja tak ada tindakan.

"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.

Dihubungi terpisah, Wisnu mengatakan, pagar tembok itu membuat dia kesulitan untuk masuk dan keluar rumah.

Ia terpaksa menggunakan kursi kayu sebagai pijakan untuk melompati tembok.

Sebenarnya ada akses alternatif yang bisa dilewati Wisnu tanpa harus melompati tembok tersebut.

Namun, jalur alternatif yang merupakan gang di samping rumahnya itu hanya selebar badan orang dewasa.

"Ya, sulit kalau begitu mau masuk rumah,” ucap dia.

Kronologi 

Hanya karena perkara kotoran ayam, dua warga di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur bersilang sengketa sampai nekat menutup akses jalan rumah dengan pagar tembok setinggi satu meter.

Peristiwa tersebut membuat warga yang bernama Wisnu Widodo kebingungan untuk mendapat akses jalan karena dibangun pagar tembok. 

Pemicu aksi tutup jalan tersebut bermula hanya karena kotoran ayam. 

Saking emosinya, bahkan tetangganya tersebut nekat menutup akses depan rumah Wisnu dengan pagar tembok setinggi satu meter.

Padahal, lahan yang dibangun pagar tembok tersebut merupakan milik desa. Namun, diklaim secara sepihak oleh M.

Akibat perbuatan tetangganya itu, Wisnu terpaksa menggunakan kursi kayu setiap kali akan masuk dan keluar rumah.

Kondisi seperti itu sudah ia rasakan sekitar empat tahun terakhir dan tidak kunjung ada jalan keluar.

"Pagar tembok itu dibangun sejak tahun 2017 lalu," kata Wisnu saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

"Ya sulit kalau begitu mau masuk rumah,” imbuhnya.

Gara-gara injak kotoran ayam

Masalah yang dialami Wisnu tersebut sebenarnya hanya sepele, yaitu karena M dan suaminya sering menginjak kotoran ayam saat melintas di depan rumahnya.

Oleh karena itu, tetangganya tersebut geram dan akhirnya membangun tembok di depan rumahnya.

“M sama suaminya lewat kadang kadang mlecoki telek (menginjak tahi ayam) yang memicu masalah. Akhirnya ya dipagar itu,” kata Kepala Desa Gandukepuh Suroso.

Pihak desa, kata Suroso, sebenarnya juga menyesali sikap arogansi dari M dan sudah berusaha melakukan mediasi.

Hanya saja, upaya yang dilakukan selalu gagal. Bahkan, sarannya untuk memberikan akses masuk di depan rumah Wisnu selalu ditolak oleh M.

Padahal, tembok yang dibangun tersebut berada di lahan milik desa.

Karena tidak ada solusi saat dilakukan mediasi, bahkan masalah itu sudah dibawa ke pengadilan.

Pengadilan, kata Suroso, juga sudah memenangkan Wisnu atas tindakan arogan yang dilakukan M dan meminta tembok itu segera dibongkar.

Namun, pihak M justru bersikukuh tidak menghiraukan putusan tersebut. Belakangan diketahui bahwa M justru ingin melakukan banding.

"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.

(Kontributor Magetan, Sukoco | Editor Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam Menang di Pengadilan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved