Ditangkap Edarkan 55,7 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dihukum 12 Tahun Penjara
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Diungkap dalam surat dakwaan, pada hari Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Ketut (DPO) diminta mengambil narkotik.
Keesokan harinya terdakwa meluncur mengambil tempelan sabu sesuai alamat yang diberikan oleh Ketut.
Lalu sabu itu dipecah menjadi 5 paket, dimana 2 paket kembali ditempel di Jimbaran, sisanya 3 paket disimpan terdakwa.
Tanggal 11 Pebruari 2020 terdakwa dihubungi Ketut, diminta mengambil paket berisi 100 butir pil ekstasi di daerah Jalan Dewi Sri.
Besoknya dihubungi lagi oleh Ketut, terdakwa diperintah mengambil paket berisi 100 butir pil ekstasi di Jalan Kresna.
Dari jumlah keseluruhan 200 butir ekstasi itu, yang sudah terjual sebanyak 62 butir. Sisanya 138 butir masih disimpan terdakwa.
Sementara sewaktu ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian, dari terdakwa didapati sejumlah paket sabu dan ekstasi siap edar.
Narkotik itu disembunyikan oleh terdakwa di mobilnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan narkotik di daerah Jimbaran.
Lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 1 paket narkotik jenis sabu.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. (*)