Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Loloskan Buron Koruptor Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka

Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti.

Tayang:
Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN LAMPUNG
Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar perkara tersebut, hari ini (kemarin) kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kami mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami obyek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Di mana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Tak Takut Dicekal

Sementara itu pengacara buron korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan dirinya yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi. Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.

"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok gak apa-apa, gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra. "Siap dong, Allah kok penolong saya," tandasnya. 

Bakar Surat

Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut. Namun hal itu berhasil digagalkan.

“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian.

BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal 221 KUHP ayat ke-2. Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved