Kini Warga Badung Bali Bisa Cetak KK-Akte Sendiri di Rumah, Begini Syarat dan Ketentuannya
Warga Kabupaten Badung kini sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di rumahnya sendiri.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Kabupaten Badung kini sudah bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di rumahnya sendiri.
Sesuai Permendagri No 109 tahun 2019 warga bisa mencetak KK menggunakan kertas HVS 80gr A4.
Kepada Tribun Bali,Senin (27/7), Sekretaris Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung Putu Suryawati mengatakan, sejak 1 juli 2020 seluruh produk layanan baik KK dan akte bisa dicetak sendiri oleh masyarakat.
"Iya mulai sekarang masyarakat bisa langsung mencetak KK dan akte.
Setelah mendaftar online bisa langsung cetak di rumah," kata Suryawati.
Mantan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil itu memastikan meski KK dicetak sendiri oleh masyarakat dokumen itu sah karena menggunakan tanda tangan barcode.
"Walaupun difotokopi barcodenya kan tetap aktif," ujarnya.
Ia menyatakan, di seluruh Indonesia pembuatan KK tidak lagi memakai kertas security printing.
Mengenai pemuktahiran KK, Putu Suryawati menyebut angka sebanyak 125.000 KK.
Sampai sekarang pihaknya sudah melakukan pemutakhiran 102.397 KK.
"Masih banyak yang belum. Tapi kami nanti tetap melayani masyarakat. Bahkan kami akan jemput bola," paparnya.
Menurutnya, proses pemutakhiran KK bisa selesai dalam sehari. Hanya persyaratan atau file sudah lengkap. Jika tidak, prosesnya bisa mencapai tiga hari.
Untuk pemuktahiran KK berkas yang harus dibawa yaitu KK asli, salinan KTP/KIA, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, ijazah terakhir dan golongan darah.
"Semua ini data keluarga yang ada di KK dari kepala keluarga dan anak, dapatkan kami proses dengan cepat, yakni sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Pemutakhiran KK ini, menurutnya, akan terus dilakukan. Dia meminta masyarakat agar tertib administrasi sehingga Disdukcapil bisa melakukan proses lebih lanjut.
Menurut dia, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blangko seperti biasa.
Untuk KTP elektronik, di Kabupaten Badung tidak lagi mengeluarkan legalisir atau memerlukan pelayanan legalisir.
Hal itu pun menurutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 104 tahun 2019 pasal 19 ayat 6.
"Jadi legalisir tidak ada lagi. Sehingga pelayanan KTP dan akta bisa praktis. Bahkan bisa didaftar di rumah dan dicetak di rumah," demikian Suryawati.
Warga Badung, Fikri yang beralamat di Canggu, Kuta mengakui KK sekarang bisa dicetak sendiri. Hanya ia sempat kaget saat melihat kertas yang digunakan adalah HVS.
"Awalnya saya kaget, saya kira hanya sementara tapi nyatanya itu dikatakan resmi," ungkapnya, Senin (27/7).
Menurut Fikri, petugas di tempat fotokopi juga kaget saat dirinya ingin melakukan laminating.
"Tadi saat ingin laminating petugas kaget, dikira bohong. Ia juga baru tahu bahwa kertasnya HVS," jelas Fikri.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembuatan KK dilakukannya beberapa hari yang lalu secara online. Tanda tangan pun sudah menggunakan barcode.
Warga Kecamatan Abiansemal, Suartana saat dihubungi terpisah belum mengetahui perubahan tersebut.
Dia mengaku pernah melakukan perbaikan KK, hanya saat itu tidak ada perubahan.
"Saya waktu itu tidak ada perubahan, tapi sekitar awal tahun (2020)," kata Suartana. (gus)