Kelian Adat Desa Bugbug Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali, Simpan Uang Desa di Koperasi Pribadi
Belasan masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Perubahan Bugbug (APB) mendatangi Mapolda Bali, Rabu (29/7/2020) siang.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Belasan masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Perubahan Bugbug (APB) mendatangi Mapolda Bali, Rabu (29/7/2020) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Kelian Adat Desa Bugbug, Karangasem, WMS, karena menyimpan deposito milik desa di Koperasi pribadinya.
"Setelah kami melihat laporan pertanggungjawaban dari Desa, kami temukan ada uang deposito desa disimpan di koperasi milik Kelian Adat Desa Bugbug, itulah yang membuat kami melaporkan karena ini melanggar undang-undang perbankan," kata salah satu Krama Desa Adat Bugbug yang juga selaku Kuasa Hukum, APB I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong.
Tiba di Mapolda Bali, belasan masyarakat yang mengenakan baju seragam itu ikut mengawal proses pelaporan ini ke Ditkrimsus Polda Bali.
• Miliki Gangguan Kejiwaan, Seorang WN Rumania Dirujuk ke RS Jiwa Bangli
• The Blooms Garden Tabanan Mulai Dikunjungi Wisatawan, Jadi Salah Satu Tempat Refreshing
• Begini Imbauan MUI Mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Saat Idul Adha
Jro Ong mengatakan, jumlah uang deposito milik desa adat Bugbug Karangasem yang disimpan di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera milik Kelian Adat Bugbug WMS sebesar Rp 250 juta.
Selain Jro Ong, laporan dari APB ini juga diwakili oleh advokat yang juga sebagai Kerama Desa Adat Bugbug, Karangasem yakni I Gede Ngurah.
Kedua Advokat ini juga membawa bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug, Karangasem berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug tertanggal 31 Desember 2019 yang disampaikan tanggal 9 Juli 2020 dihadapan rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali.
Pihak APB merasa keberatan karena uang milik desa yang seharusnya didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan justru di depositokan di koperasi yang kebetulan juga Klian Desa Adat Bugbug, WMS yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar sebagai Manajer.
Jro Ong menegaskan, bahwa pihaknya prihatin karena uang milik Desa Adat Bugbug seharusnya tidak didepositokan di koperasi karena itu adalah suatu pelanggaran pidana sesuai dengan UU Nomer 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomer 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
"Jadi disini sangat jelas kalau Desa Adat Bugbug yang kebetulan Klian Desa Adatnya jadi Manajer koperasi justru menempatkan uang milik desa di koperasi yang dia kelola," kata Jro Ong
Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Sabtu 10 April 2021, Pisces Jangan Berutang, Scorpio Banyak Untung |
![]() |
---|
7 Shio Ini Diramalkan Akan Sangat Bahagia Hari Ini 10 April 2021, Mereka Diprediksi Bernasib Mujur |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Minggu 11 April 2021, Virgo Diberi Kejutan oleh Orang Tersayang, Aquarius Curhatlah |
![]() |
---|
Sungguh Hoki, 7 Zodiak Bernasib Mujur dan Beruntung Besok Minggu 11 April 2021: Virgo Dapat Kejutan! |
![]() |
---|
PROMO Alfamart Hari Ini 10 April 2021: Camilan Hemat, Beras & Minyak Goreng Diskon, Marjan Rp8.900 |
![]() |
---|