Youtuber Dan Pengusaha Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka : Aku Dijebak, Disuruh Beli Barang

Mengaku dijebak Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020) 

TRIBUN-BALI.COM -Youtuber dan pengusaha asal Batam yang juga Pemilik PS Store Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Putra Siregar pun akhirnya kini buka suara.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.

Putra Siregar menjelaskan, kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan. Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).

Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.

Mengaku dijebak Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.

“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.

Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.

Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat. Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.

Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.

Putra pun merasa kaget bukan kepalang, ia menduga kuat saat itu dijebak.

Apalagi pedagang ponsel ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved