11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama Setelah Pemakzulan

Bupati musuh bersama, karena kezaliman dan kesalahan yang dilakukan membuat Jember terpuruk

Editor: Kambali
Kompas.com/Bagus Supriadi
Pimpinan Partai Politik di Jember berkumpul di rumah makan lestari 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBER - Sebelas partai politik (parpol) di Jember bertemu di RM Lestari pada Rabu (29/7/2020). Mereka bersatu untuk mendorong DPRD Jember segera mengirim berkas ke MA.

Selain itu, juga melaporkan dugaan korupsi pada aparat penegak hukum (APH).

Sebelas parpol tersebut menilai Kabupaten Jember semakin terpuruk.

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD Karena Sudah Tak Diinginkan, Faida : Tidak Semudah Itu

Mereka adalah PKB, PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, Berkarya, Perindo, PPP, Nasdem dan PKS.

“Bupati musuh bersama, karena kezaliman dan kesalahan yang dilakukan membuat Jember terpuruk,” kata Sekjen DPC Demokrat Agusta Jaka Purnama, dalam kegiatan itu.

Salah satu yang bisa dilihat adalah penilaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bagi Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, bupati Jember dinilai tidak bisa berkomunikasi dengan baik.

Mulai di kalangan internal Pemkab Jember, anggota DPRD Jember dan lainnya.

“Bupati konflik dengan sekda, bagaimana melayani kalau dengan sekda konflik,” tegas dia.

Juru bicara Fraksi PDIP Hadi Supaat membacakan pandangan fraksinya terkait usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Juru bicara Fraksi PDIP Hadi Supaat membacakan pandangan fraksinya terkait usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Tak hanya Demokrat, perlawanan terhadap bupati pertama perempuan itu juga dilontarkan oleh DPD Nasdem.

Nasdem merupakan partai pendukung Bupati Jember Faida pada Pilkada 2015 lalu.

“Nasdem sangat sepakat dengan aksi pemakzulan Bupati Jember,” tegas Ketua DPD Nasdem Jember Marzuki.

Nasdem mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan yang diduga melanggar hukum.

Apalagi, KPK sudah turun ke Jember untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi.

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD Karena Sudah Tak Diinginkan, Faida : Tidak Semudah Itu

Ketua DPD PKS Achmad Rusdan menilai, upaya membangun komunikasi dengan bupati selalu dilakukan.

Namun, tidak ada perubahan yang strategis sejak menjabat.

“Kami mengingatkan dan memberi masukan tapi tidak digubris,” tutur dia.

Anwari, Sekjen DPC Gerindra menilai, kepemimpinan bupati sekarang merupakan sejarah terburuk demokrasi di Jember.

Karena sistem pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UU.

Untuk itu, Jember membutuhkan perubahan agar tidak terus terpuruk.

Sekjen PDI-P Jember Bambang Wahyu mengajak agar seluruh partai politik bersama-sama mengentaskan Jember dari keterpurukan.

Salah satunya dengan mendorong DPRD Jember segera mengirim berkas ke MA.

Rapat Berlangsung 4 Jam, DPRD Jember Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Faida, Ini Alasannya

“Ini adalah langkah konstitusional melalui tahapan yang diatur UU,” ucap dia.

Sekjen DPC PKB Ayub Junaidi menambahkan, pihaknya bersama 11 parpol itu akan mengawal DPRD Jember untuk ke MA.

Pihaknya akan menghormati apapun putusan dari MA.

“Kami juga meminta agar fraksi mensosialisasikan HMP pada masyarkat,” terang dia.

Mendagri Akan Tunggu Putusan MA

Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri
Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri (Tangkap layar Kompas TV)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan melalui hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember.

"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” ujar Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (25/7/2020).

Nyaris Tertipu Sultan Jember Calon Pembeli Istana Cinere, Ashanty Stres, Autoimunnya Kambuh

Dalam uji materi itu, kata Tito, nantinya akan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelas Tito.

Jual Rumah Mewahnya, Ashanty dan Anang Hermansyah Nyaris Ditipu, Penipu Ngaku Orang Jember

Menurut Tito, dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah.

Bunyi aturan itu, diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Kronologi Wanita Misterius di Jember Titip Mobil Rusak dengan Bekas Lubang Tembakan, Ini Kata Saksi

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari MA,” tambah Tito.

DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pasca Pemakzulan, 11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama, https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/16300941/pasca-pemakzulan-11-parpol-berkumpul-anggap-bupati-jember-musuh-bersama?page=all#page2 dan Mendagri Akan Tunggu Putusan Mahkamah Agung soal Pemakzulan Bupati Jember, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/25/13415501/mendagri-akan-tunggu-putusan-mahkamah-agung-soal-pemakzulan-bupati-jember

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved