Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Pra Kerja Rp 77,5 Juta, Politikus PDIP Sebut Wajar
alasan dibalik besaran gaji tersebut juga tak lepas dari harapan pemerintah agar dalam program itu tidak terjadi korupsi.
Politikus asal Boyolali, Jawa Tengah itu kemudian menilai perlu adanya input kepada para manajemen pelaksana untuk mengelola, menjalankan, dan mendesain program itu benar-benar sesuai harapan masyarakat.
Apalagi, kata dia, program Kartu Prakerja ini menanggung tujuan yang besar.
Terutama, dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja atau para pekerja untuk bersiap kerja mandiri.
"Kita berharap, karena gaji sudah besar, cobalah mendesain program, melakukan sesuatu program."
"Itu yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan terhindar atau paling tidak meminimalkan kritik-kritik yang saya kira sangat masuk akal," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden 81/2020.
Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana kartu prakerja.
Dalam pasal 1 Perpres tersebut, direktur eksekutif dan direktur program kartu prakerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.
"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi asal 2 Perpres tersebut.
Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta, sedangkan direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.
Besaran gaji manajemen pelaksana program kartu prakerja dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, bunyinya:
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
c. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);