Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Pra Kerja Rp 77,5 Juta, Politikus PDIP Sebut Wajar

alasan dibalik besaran gaji tersebut juga tak lepas dari harapan pemerintah agar dalam program itu tidak terjadi korupsi.

Editor: Wema Satya Dinata
Website kartu pra kerja - https://www.prakerja.go.id/
ilustrasi-Kartu pra kerja 

d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan

f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih.

Pajak hak keuangan dibebankan pada sekretariat komite.

Sementara, fasilitas perjalanan dinas direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.

Fasilitas perjalanan dinas bagi direktur, setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

Mengutip dari laman prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna, sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi.

Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.

Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerja sama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Untuk siapa?

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved