Wabup Kembang: Guru Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler untuk Beli Kuota Internet

Kebijakan ini kata Kembang juga meringankan beban orang tua siswa dimasa pandemi Covid-19.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Wabup Kembang 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Mendukung proses pembelajaran daring (online) di tengah pandemi covid-19, Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Jembrana menyiapkan paket kuota internet gratis bagi siswa dan tenaga pendidik.

Anggarannya menggunakan dana Belanja Operasional Sekolah ( BOS) dimasing- masing sekolah.

Kebijakan ini, kata Kembang, juga meringankan beban orang tua siswa dimasa pandemi Covid-19.

Terlebih tahun ajaran baru ini masih belum bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Jika Merasa Putus Asa, 5 Quotes Bill Gates Ini Mungkin Bisa Jadi Penyemangat Anda

Kapolres Badung Serahkan Hewan Kurban dan Sembako kepada Warga Muslim di Canggu dan Petang

Ditangkap karena Miliki 50 Butir Ekstasi dan Sabu, Supermen Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Sehingga metode daring yang membutuhkan akses jaringan dan kuota sangat dibutuhkan .

"Saya sudah minta dinas pendidikan siapkan formulasinya. Selama belajar daring, guru boleh menggunakan dana BOS reguler untuk kuota. Termasuk untuk memenuhi kuota pendidikan siswa," kata Kembang Hartawan Kamis (30/7/2020).

Kembang menyadari ditengah situasi pandemi yang masih berlangsung menimbulkan kerepotan sendiri bagi tiap orang tua yang memiliki siswa.

Biaya pendidikan untuk anak tidak lebih efisien.

Sebab, selain uang pendidikan , orang tua harus menanggung biaya kuota internet serta terlibat dalam aktivitas tugas maupun pembelajaran siswa di rumah.

Bantuan kuota sebutnya sangat membantu bagi orang tua, mengingat masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada penghasilan warga akibat terbatasnya aktivitas kerja.

"Saya berharap kebijakan ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan disalahgunakan, demi kelangsungan kegiatan belajar siswa di rumah," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Ni Nengah Wartini melalui Kabid Pendidikan Dasar I Nyoman Wenten mengatakan selama kegiatan belajar dari rumah, diperbolehkan untuk membeli kuota internet bagi siswa, menggunakan dana BOS.

Ketentuan ini mengacu Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

"Nah untuk besarannya nanti disesuaikan kemampuan keuangan sekolah. Jadi tidak sama besaran kuota yang didapat, " kata Wenten.

20.000 Benih Ikan Nila Disebar di Subak Wilayah Penatih Denpasar

New Normal, Hotel di Karangasem Banting Harga Capai 75 Persen

Ini Bacaan Doa-doa Mustajab di Hari Arafah Bulan Dzulhijjah, Lengkap Terjemahan dan Dalil Hadisnya

Untuk itu pihaknya akan segera menyusun formulasinya, terkait pemberian kuota bagi siswa SD dan SMP.

"Tentunya prioritas bagi siswa kurang mampu yang masuk basis data terpadu kemiskinan. Tidak semua bisa dibantu, karena sangat tergantung anggaran dimiliki sekolah," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved