Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Bali dan Medan, Begini Nasibnya Sekarang

Yusri mengatakan, kedua pelaku merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)
Komisaris Utama PT Pertamina Persero Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bali dan Medan pada Rabu (29/7/2020), dua tersangka yang melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok KS (67) dan EJ tidak ditahan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut, keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, Jadi kita tidak lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Namun, kata Yusri, kasus yang dilakukan kedua tersangka itu masih tetap berjalan.

Keduanya dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ucapnya.

Yusri mengatakan, kedua pelaku merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.

"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.

Foto tersebut diposting dalam akun instagramnya @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan.

"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian-cacian, makian lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orangtuanya," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," tambah dia.

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.

Veronica Lovers

Kedua pelaku diketahui tergabung dalam komunitas bernama Veronica Lovers.

Veronica diambil dari nama mantan istri Ahok.

"EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica lovers," ujar Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengatakan, EJ merupakan salah satu admin dari komunitas itu. Ia kerap melakukan pencemaran nama baik melalui akun Instagram @an7a_s679.

"Mereka juga punya grup di beberpa media sosial lainnya, termasuk di WA (whatsapp) dan telegram. Ini masih didalami oleh tim," ucap Yusri.

Minta Maaf

KS (67), satu dari dua tersangka yang mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah mengakui perbuatannya.

KS mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Menurut KS, perbuatan penghinaan dilakukan karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.

"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero. Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.

KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok.

Ia meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman, saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf ke Ahok, Tersangka Mengaku Khilaf Menghina dan "Tak Ditahan, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Hanya Wajib Lapor"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved