Media Internasional Buat Profil Buron Djoko Tjandra Layaknya 'Joker' Indonesia
"How to rob a bank and get away in Indonesia", demikian judul tulisan Asia Times, diikuti dengan teaser singkat
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra di Indonesia juga turut menjadi sorotan dari media asing.
Media Asia Times pada Senin (20/7/2020) membuat profil Djoko Tjandra layaknya Joker Indonesia.
"How to rob a bank and get away in Indonesia", demikian judul tulisan Asia Times, diikuti dengan teaser singkat tentang kasus korupsi Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Sebagai penegas julukan Joker yang melekat di pria bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu, Asia Times memasang foto Joker sebagai gambar utama artikel.
Asia Times juga mengungkap Djoko Tjandra memegang paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan yang diterbitkan pada 2012, dan dilaporkan bepergian ke Port Moresby serta Malaysia, meski kedua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
• Mahfud MD Sujud Syukur Setelah Dapat Kabar Buronan Cessie Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Media berbahasa Inggris yang berbasis di Hong Kong itu turut memberitakan keberhasilan Indonesia mengekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Wanita 62 tahun yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu diduga membobol BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Namun Asia Times salah menulis kepanjangan BNI sebagai Bank Negara International, bukan Bank Negara Indonesia.
Nama buron kelas kakap Indonesia lain yang disebut Asia Times adalah Eddy Tansil dan Hartawan Aluwi.
Eddy Tansil merupakan pembobol uang negara Rp 1,3 triliun dari kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG).
Pada 1993 ia kabur saat menjalani masa hukuman 17 tahun di LP Cipinang, dan sampai sekarang keberadaannya masih misteri.
Kemudian Hartawan Aluwi adalah buron kasus Bank Century.
Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,378 triliun pada 2007-2008.
Saat Asia Times mengunggah artikel itu Djoko Tjandra masih berstatus buron di Malaysia.
Kasus Djoko Tjandra disebutnya sekali lagi menunjukkan meski reformasi terus digaungkan, uang dan kekuasaan masih memerintah sistem penegakan hukum Indonesia, 20 tahun setelah skandal Bank Bali.
"Itu dengan mudah dilupakan - dan begitu pula orang yang mereka sebut 'Joker'," tutup Asia Times di pemberitaannya.
Licin Dan Kerap Berpindah Tempat
Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Kamis (30/7/2020).
Menurut Idham, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim tersebut lantas membuahkan hasil.
Akhirnya keberadaan Djoko Tjandra bisa diketahui.
Kemudian pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan.
Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Sigit turut mendampingi.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," ungkap Idham.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik.
Ia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal secara terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi.
Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses secara hukum.
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap saat berada di apartemen.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020), apartemen yang dimaksud merupakan milik pribadi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia.
Listyo yang memimpin langsung operasi penangkapan buron 11 tahun itu menuturkan, saat ditelusuri tempat buronan korupsi tersebut berada di salah satu apartemen.
"Sedang di apartemen yang bersangkutan," kata Listyo, Jumat.
Dia melanjutkan, proses penangkapan yang juga melibatkan Polis Diraja Malaysia itu tidak mengalami kendala.
Pasalnya, Djoko Tjandra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.
"Tidak ada perlawanan," tambah Listyo.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia. Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia.
Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Ditangkap, Media Asing Sorot Julukan Joker Indonesia"