22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kerja Lagi, Menaker RI Sudah Cabut SK No 151 Tahun 2020

Sebanyak 22 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Bali kini bisa bekerja lagi di kapal pesiar.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Dwi S
Ilustrasi Kapal Pesiar 

Sebab menurutnya SK 151/2020 tersebut menjadi penghambat bagi pekerja kapal kembali bekerja.

Selain itu, SK Kemenaker 151 itu bisa membahayakan PMI ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

"Karena yang kita khawatirkan adalah ketika terjadi risiko. Bukan dalam keadaan aman-aman saja. Karena ketika terjadi risiko kemudian dengan belum dicabutnya SK 151 artinya pemerintah bisa saja lepas tangan berdasarkan itu," ucap Dewa Susila.

Dengan dicabutnya SK Kemenaker 151 tersebut, Indonesia bisa terbebas dari sanksi internasional.

Sanksi tersebut bisa berupa penghentian perekrutan pekerja dari Indonesia dan sebanyak 22 ribu pekerja Bali bisa terancam gagal bekerja lagi di luar negeri khususnya di kapal pesiar.

Indonesia termasuk negara yang ikut dalam perjanjian soal crew changes.

"Itu sanksi terberat. Kalau sampai dihentikan, luar biasa dampaknya. Pasti akan berkurang kuota kita. Kalau saya bicara di Bali, dari 22 ribu bisa berkurang drastis bisa jadi tinggal 10 ribu, bisa 5 ribu dan sebagainya," ujar Susila.

Sebelumnya, lanjut Dewa Susila, Indonesia melalui Kemenko Kemaritiman sudah mengikutsertakan Kementerian Tenaga Kerja RI, Kementerian Perhubungan RI, KKP dan instansi terkait mengikuti pertemuan yang digelar Organisasi Maritim Dunia IMO pada 9 Juli 2020 terkait crew changes tersebut.

"Pada tanggal 9 Juli itu, Indonesia ikut menandatangani bersama dengan 12 negara. Tujuannya mensuport diadakannya crew change ini.

Jadi crew change yang dimaksud adalah, negara atau pemerintah tidak boleh menghambat keberangkatan mereka. Harus memberikan kemudahan-kemudahan," jelas Dewa Susila.

Itu sebabnya, kata dia, KPI Bali selama ini berteriak lantang agar pemerintah Indonesia konsisten dengan kesepakatan tersebut.

Jika SK tersebut tidak direvisi atau dicabut, maka Indonesia akan ditertawai dunia internasional.

Dia menjelaskan, crew changes adalah pergantian kru di atas kapal dalam kurun waktu tertentu.

Jadi meskipun kapal beroperasi atau tidak beroperasi, kapal pesiar akan tetap menempatkan 20 sampai 30 persen kru di atas kapal.

"Misalnya pada saat pandemi ini, memang ada penawaran jadi tidak ada pemaksaan. Walaupun kewajiban bahwa kapal berhak menahan 20-30 persen kru di atas kapal. Tapi pada waktu pandemi kemarin mereka ditanyakan, atau ditawarkan, kamu mau mau pulang atau mau diam di atas kapal. Kondisi 2-3 bulan ke depan gaji full, tapi setelah itu lihat kondisi," jelas Dewa Susila.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved