Polemik Direksi dan Komisaris BUMN Berbuntut Kritik, Beberapa Tokoh Berikan Tanggapan Ini
Polemik pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA), mendapat kritikan oleh sejumlah kalangan nasional
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polemik pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA), mendapat kritikan oleh sejumlah kalangan nasional maupun daerah.
Di Bali misalnya, dalam acara Ngopi Kritis bersama Jurnalis yang di adakan bertempat di Warung Bencingah Jalan Kaliasem, Nomor 9, Denpasar, Bali, pada hari Minggu (2/8/2020) sore.
Yang dihadiri dihadiri Nyoman Gde Antagguna selaku Ketua DPD KNPI Bali, Adian Napitupulu Sekjend Pena 98 dan Ni Luh Jelantik pengusaha praktisi sosial yang juga relawan Jokowi.
Membahas terkait polemik yang terjadi di jajaran Pemerintahan tersebut, yang mengakibatkan masalah inkonstitusional dan patut untuk dipertanyakan keabsahannya.
• Pelabuhan Segitiga Emas di Bali Bernilai Rp 450 M Resmi Dibangun, Koneksikan Wilayah Strategis Ini
• Napitupulu Angkat Bicara Terkait Polemik di BUMN, Adian: Jika Presiden Bilang Berhenti, Ya Berhenti
• Ambisi Militer China di Tahun 2020 Diungkap Xi Jinping, Jadi Nomor Satu Dunia & Serukan Misi Ini
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bali, Nyoman Gde Antagguna mengatakan, kepada awak media saat ditemui di acara tersebut.
Ia menyatakan, bahwa sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditanda tangani Jokowi, maka Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
Sehingga dalam hal itu, ia pun mempertanyakan mengenai inkonstitusional dan keabsahannya.
"Jadi karena negara kita ini adalah negara hukum, maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditanda tangani BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya," ujar Nyoman Gde Antagguna, Minggu (2/8/2020).
Bahkan mengenai hal ini, ia juga menilai bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir awalnya menjadi harapan baru bagi generasi muda dan regenerasi kepemimpinan di Indonesia.
Ia pun menegaskan, beberapa jawaban atas kritik terhadap Kementerian BUMN membuat pihaknya harus berpikir keras kemana arahnya.
Nyoman Gde Antagguna juga menyinggung, mengenai jawaban Kementerian BUMN terkait rangkap jabatan dan penempatan orang-orang di posisi Direksi dan Komisaris BUMN.
"Masak jawabannya lumrah, sudah biasa terjadi di Menteri-menteri terdahulu, ada rangkap jabatan, ada pensiunan TNI/Polri aktif. Kan ini Erick Thohir menterinya, bukan Harmoko atau Sudharmono, harusnya beda dong," tambahnya.
Sebagai lembaga negara, ia pun mengingatkan kembali mengenai regulasinya yang terkandung dalam Perpres 177/2014 yang menyebutkan bahwa keputusan pengangkatan ada di TPA yang diketuai oleh Presiden.