Kabar Seleb
Fakta-fakta Rachel Maryam Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan Setelah 9 Tahun Nikah Siri
Setelah membangun rumah tangga selama 9 tahun, artis peran Rachel Maryam bersama suami Edwin Aprihandono mengajukan permohonan isbat pernikahan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah membangun rumah tangga selama 9 tahun, artis peran Rachel Maryam bersama suami Edwin Aprihandono mengajukan permohonan isbat pernikahan.
Pengajuan permohonan isbat pernikahan dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2020).
Melansir Kompas.com, Rachel Maryam dan Edwin telah menikah secara siri pada Desember 2011 lalu.
Berikut ini empat fakta soal permohonan isbat pernikahan Rachel dan suaminya.
1. Ajukan permohonan isbat lewat kuasa hukum
Rachel Maryam dan Edwin mengutus kuasa hukum mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan isbat pernikahan.
Menurut Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel dan Edwin, kliennya memang telah mengajukan permohonan itu beberapa waktu.
“Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan pemohon satu oleh Pak Edwin dan pemohon duanya ibu Rachel Maryam, yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Doddy Haryanto, Senin.
Dan Doddy memastikan kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan, mulai dari bukti dan saksi.
“Terus dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan.
Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” ucap Dody.
2. Permohonan isbat dikabulkan
Permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam dikabulkan oleh majelis hakim. Dan saat ini, pernikahan Rachel dan Edwind telah sah secara negara.
“Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Dodi.
Sementara Rachel yang dihubungi di tempat berbeda mengaku bersyukur telah dikabulkannya permohonan isbat itu.